Produsen Motor Listrik Nasional Belum Dapat Subsidi, Merek Penerima Masih Dibahas

Merek motor listrik yang akan menerima insentif pemerintah belum ditetapkan. Prosesnya masih akan dibahas oleh tim yang melibatkan Kementerian Perindustrian, BPI Danantara, dan Menteri Keuangan.

Ketidakpastian penerima ini sejalan dengan belum berlakunya skema subsidi bagi produsen motor listrik nasional. Kementerian Perindustrian masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK sebelum menjalankan kebijakan tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penentuan merek tidak dilakukan secara sepihak oleh kementeriannya. “Bersama-sama, ada tim, antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” ujar Agus.

Dengan mekanisme itu, perusahaan yang berharap memperoleh insentif belum dapat mengandalkan pengumuman awal pemerintah sebagai kepastian penerimaan. Mereka masih harus menunggu ketentuan fiskal dan hasil pembahasan tim penetapan merek.

PMK Menjadi Kunci Pelaksanaan

Agus menegaskan Kementerian Perindustrian siap menjalankan peran teknis begitu dasar hukum tersedia. Namun, pelaksanaan akan disesuaikan setelah PMK dari Kementerian Keuangan selesai diterbitkan.

“Kita tunggu PMK-nya,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8). Ia belum menyampaikan jadwal pemberian subsidi kepada perusahaan yang dianggap memenuhi persyaratan.

LembagaKeterlibatan
Kementerian PerindustrianMenjalankan aspek teknis kebijakan setelah PMK terbit.
Kementerian KeuanganMenerbitkan PMK sebagai landasan pelaksanaan insentif.
BPI DanantaraTerlibat dalam tim penentuan merek yang dapat diajukan sebagai penerima.

Dukungan untuk Produksi Dalam Negeri

Rencana insentif sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan yang dapat membangun produksi 1 juta motor listrik. Perusahaan tersebut harus berasal dari Indonesia dan memproduksi kendaraannya di dalam negeri.

Pengumuman itu disampaikan dalam Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU APBN TA 2027 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya. Keterangan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Skala produksi 1 juta unit menjadi ukuran yang disebut pemerintah untuk memperoleh dukungan. Ketentuan itu menunjukkan insentif dirancang untuk mendorong kapasitas manufaktur besar, bukan hanya perdagangan kendaraan listrik.

Pemerintah juga menargetkan biaya kendaraan yang lebih rendah bagi masyarakat. Penggunaan kendaraan listrik diharapkan turut mengurangi konsumsi bahan bakar impor.

Di sisi industri, efek yang dibidik mencakup penguatan rantai pasok nasional. Ruang pertumbuhannya meliputi baterai, komponen, perangkat lunak, serta layanan purnajual.

Karena itu, tahapan berikutnya tidak hanya berkaitan dengan nominal atau bentuk dukungan. Terbitnya PMK dan keputusan mengenai merek penerima akan menentukan kapan kebijakan insentif produksi motor listrik nasional benar-benar dapat diterapkan.

Baca Juga