Pembayaran QRIS hingga Rp100.000 di merchant kecil, menengah, dan besar tidak lagi dikenai tarif MDR mulai 1 Oktober 2026. Bank Indonesia memperluas pembebasan biaya yang sebelumnya membuat kelompok tersebut membayar MDR sebesar 0,7 persen.
Kebijakan baru ini memperlebar cakupan transaksi kecil yang memperoleh keringanan tarif. Bank Indonesia menempatkannya sebagai langkah untuk mendorong efisiensi biaya bagi pelaku usaha.
Perbedaan Batas untuk UMI dan Merchant Lain
Merchant Usaha Mikro atau UMI tetap memiliki batas transaksi bebas MDR yang lebih besar, yakni sampai Rp500.000. Sementara itu, batas pembebasan untuk merchant kecil, menengah, dan besar ditetapkan sampai Rp100.000.
| Kategori | Batas MDR 0 Persen | Tarif Sebelumnya |
|---|---|---|
| Usaha Mikro (UMI) | Hingga Rp500.000 | Skema MDR 0 persen dilanjutkan |
| Kecil, menengah, dan besar | Hingga Rp100.000 | MDR 0,7 persen |
Perbedaan batas tersebut mempertahankan perlakuan khusus bagi merchant UMI. Di sisi lain, merchant pada kategori lain mulai menerima pembebasan untuk nominal transaksi kecil.
Pertumbuhan Penggunaan Menjadi Latar Belakang
QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant di Indonesia hingga Juni 2026. Jumlah penggunanya pada periode yang sama mencapai 65,77 juta.
Sebanyak 96,68 persen merchant QRIS merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Komposisi ini menunjukkan peran besar UMKM dalam perluasan penggunaan pembayaran digital tersebut.
Volume transaksi QRIS selama semester I 2026 tercatat 12,55 miliar transaksi. Nilai transaksinya mencapai Rp1,12 kuadriliun dan tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dikaitkan dengan Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia menyampaikan perluasan MDR pada peluncuran Kartu Kredit Indonesia atau KKI saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Pengumuman itu menempatkan kebijakan QRIS sebagai bagian dari agenda pengembangan sistem pembayaran nasional.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan pengaturan tersebut berangkat dari prinsip keseimbangan bagi seluruh pihak. Manfaat kebijakan diarahkan kepada masyarakat, merchant, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini membuka ruang tumbuh bagi merchant dan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia menegaskan perlunya menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran seiring perluasan kebijakan tersebut. Pengembangannya selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta agenda Asta Cita Pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.






