Makanan dalam program Makan Bergizi Gratis harus memenuhi standar kesehatan sebelum dikonsumsi oleh penerima manfaat. Ketika menu diduga menyebabkan keracunan massal, persoalannya dapat bergerak dari pengawasan administrasi menuju pertanggungjawaban hukum bagi pihak pengelola.
Pengelola SPPG dapat dijerat melalui beberapa ketentuan apabila penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur pelanggaran. Penentuan pasal tidak dapat dilakukan secara otomatis karena aparat harus membuktikan sumber kontaminasi, penyebab keracunan, serta unsur kesengajaan atau kelalaian.
Pasal Berbeda Sesuai Akibat yang Terbukti
Pasal 360 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, sakit, atau terhalang menjalankan pekerjaan. Jika kelalaian terbukti mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP dapat menjadi ketentuan yang dipertimbangkan.
| Ketentuan | Fokus Pengaturan | Kaitan dengan Kasus |
|---|---|---|
| Pasal 360 KUHP | Kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka berat | Korban mengalami gangguan kesehatan |
| Pasal 359 KUHP | Kelalaian yang menyebabkan kematian | Akibat pelanggaran berujung fatal |
| UU Pangan | Persyaratan keamanan pangan | Menu terbukti membahayakan kesehatan |
| UU Perlindungan Konsumen | Standar keamanan dan kesehatan barang | Pelanggaran oleh pelaku usaha |
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memuat aturan mengenai keamanan pangan dan larangan terhadap pangan yang membahayakan kesehatan. Ketentuan pidananya berpotensi digunakan apabila makanan yang diproduksi atau diedarkan terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mengandung bahan berbahaya.
Pelanggaran terhadap aturan pangan dapat diancam pidana penjara dan denda besar dalam keadaan tertentu. Ancaman itu dapat meningkat apabila pelanggaran terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Standar Makanan Tidak Boleh Diabaikan
Kasus keracunan berulang menempatkan keamanan menu sebagai masalah utama dalam pelaksanaan MBG. Tujuan pemenuhan gizi tidak akan tercapai apabila makanan yang diterima masyarakat justru menimbulkan sakit.
Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menilai kejadian tersebut berisiko mengurangi rasa aman penerima manfaat. Kekhawatiran terhadap menu yang dikonsumsi juga dapat memengaruhi dukungan masyarakat terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Alvin menyoroti belum adanya pengelola SPPG yang dikenai sanksi pidana, meski peristiwa keracunan telah berulang dan menimbulkan kebutuhan perawatan medis bagi penerima manfaat. Ia menilai kondisi ini patut menjadi perhatian serius dalam pengelolaan program.
Menurut Alvin, sanksi pidana diperlukan apabila unsur pelanggaran terbukti agar pengelola lebih bertanggung jawab atas mutu menu yang disajikan. Pernyataan tersebut dikutip Suara.com, yang melaporkan bahwa sanksi juga dipandang penting sebagai langkah pencegahan terhadap pengabaian standar keamanan makanan.
Pidana Bukan Satu-Satunya Jalan
Korban yang mengalami kerugian juga dapat menempuh jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan dalam perkara keracunan makanan MBG.
Proses hukum yang transparan dan proporsional dinilai dapat membantu membangun kembali kepercayaan publik. Kepastian bahwa makanan MBG sampai kepada penerima manfaat harus disertai kepastian bahwa menu itu aman untuk dikonsumsi.






