Laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR di Kabupaten Tebo kini masuk tahap awal penanganan di KPK. Aduan yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat pada 8 Juni 2026 itu akan melalui verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan tambahan sebelum diputuskan langkah berikutnya.
Kasus ini mencuri perhatian karena dalam aduan tersebut disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah. Nama Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris ikut disebut dalam laporan yang disampaikan melalui Amanah Rakyat Indonesia atau AMATIR.
KPK menilai data awal terlebih dahulu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tidak langsung diproses lebih jauh tanpa pemeriksaan awal. Menurut dia, KPK akan menilai lebih dulu apakah informasi dan data yang masuk valid atau tidak.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak. Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Bila diperlukan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor maupun pihak lain yang dianggap terkait. Lembaga antirasuah itu juga disebut akan aktif mengumpulkan bahan keterangan agar aduan yang masuk menjadi lebih utuh.
Isi laporan yang dipersoalkan AMATIR
Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001. Ia mengatakan proses itu sarat kejanggalan administratif dan diduga mengandung pelanggaran hukum.
Salah satu poin yang disorot AMATIR adalah waktu penerbitan dokumen. PKKPR disebut terbit pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional sudah keluar lebih dulu pada 18 Desember 2025.
| Uraian | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Pertimbangan Teknis BPN | 18 Desember 2025 | Terbit lebih dulu dari PKKPR |
| PKKPR Nomor 27022610311509001 | 27 Februari 2026 | Disebut diduga bermasalah oleh AMATIR |
| Laporan diterima KPK | 8 Juni 2026 | Diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK |
Menurut Nardo, selisih waktu tersebut menimbulkan dugaan bahwa peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan tidak mungkin dilakukan secara wajar dalam waktu singkat. Dari situ, AMATIR menduga ada penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Nama-nama yang ikut disebut
Selain Bupati Tebo dan Gubernur Jambi, laporan itu juga menyebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda. AMATIR meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut,” tandas Nardo.
AMATIR juga mendesak KPK tidak berhenti pada telaah administratif semata dan mendorong lembaga itu masuk ke tahap penyelidikan. Dengan langkah verifikasi, telaah, dan pulbaket yang kini berjalan, KPK akan menentukan sejauh mana laporan tersebut bisa dinaikkan penanganannya.






