Di Tengah Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Hanya Evaluasi Proses Administrasi

KPK memilih melakukan evaluasi proses administrasi setelah muncul dugaan kebocoran informasi penyelidikan dalam perkara pemerasan di Pemalang. Evaluasi itu dilakukan karena Setya Budi Dias, pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut, tidak lagi berstatus sebagai insan Komisi.

Kondisi itu membuat KPK tidak dapat menerapkan mekanisme etik internal kepada DIS. Namun, status tersebut tidak mengubah posisinya sebagai tersangka pada salah satu klaster perkara hasil operasi tangkap tangan KPK.

Fokus pada Pencegahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dewan Pengawas tetap berkepentingan untuk mengevaluasi proses bisnis di bidang administrasi. Tujuannya adalah mencegah persoalan serupa kembali muncul dalam kegiatan kerja lembaga.

Menurut Budi, evaluasi tersebut diperlukan meski DIS telah berada di luar lingkup insan KPK. Upaya itu diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan, bukan sebagai pengganti proses pidana yang sedang berjalan.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” ujar Budi Prasetyo. Ia menyampaikan penjelasan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.

Pemisahan kewenangan ini menjadi penting dalam membaca kasus yang melibatkan mantan personel yang pernah bertugas di KPK. Dugaan tindak pidana dan pemeriksaan etik berjalan dalam dasar serta ruang lingkup yang berbeda.

Posisi Setya Budi Dias dalam Perkara

DIS diduga memberikan informasi penyelidikan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk melakukan pemerasan.

Setya Budi Dias dan Lilik sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro. Anom merupakan Bupati Pemalang yang juga tersangkut dalam klaster perkara berbeda.

Klaster PerkaraDugaan PerbuatanTersangka
PertamaPemerasan terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swastaAnom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris
KeduaPemerasan terhadap Anom WidiyantoroSetya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto

Rangkaian OTT Pemalang

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi yang juga menjaring Anom Widiyantoro.

KPK kemudian mengumumkan hasil operasi pada 30 Juli 2026. Lembaga itu memetakan dugaan tindak pidana ke dalam dua klaster pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam bagian perkara ini, Anom menjadi tersangka bersama Mohamad Haris alias Gus Haris.

Klaster kedua memiliki arah dugaan yang berbeda karena menyasar Anom sebagai pihak yang diduga diperas. KPK menetapkan DIS dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka pada klaster tersebut.

Operasi di Pemalang tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara itu, evaluasi administrasi akan menjadi langkah yang ditempuh KPK untuk menutup celah penyalahgunaan informasi dalam proses kerja.

Baca Juga