Tiga Kali Naik dalam Beberapa Hari, Emas Antam Kini Rp2,695 Juta per Gram

Harga emas Antam menguat tiga kali dalam beberapa hari pada pertengahan Agustus 2026. Kenaikan terakhir pada Selasa, 18 Agustus, membawa harga jual emas batangan ke Rp2.695.000 per gram.

Lonjakan Rp18.000 pada hari tersebut menjadi kenaikan harian terbesar dalam rangkaian pergerakan yang tercatat. Sebelumnya, harga berada di Rp2.677.000 per gram pada perdagangan sebelumnya.

Rangkaian Perubahan Harga

Penguatan harga mulai terlihat pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Saat itu, emas Antam naik Rp11.000 dan berada pada level Rp2.675.000 per gram.

Harga kembali naik Rp2.000 pada Senin, 17 Agustus, menjadi Rp2.677.000 per gram. Sehari setelahnya, harga bertambah Rp18.000 dan mencapai Rp2.695.000 per gram.

TanggalPerubahan HargaHarga per Gram
15 Agustus 2026Naik Rp11.000Rp2.675.000
17 Agustus 2026Naik Rp2.000Rp2.677.000
18 Agustus 2026Naik Rp18.000Rp2.695.000

Data yang dilansir Investor Daily menempatkan kenaikan 18 Agustus sebagai penguatan paling besar dalam tiga perubahan tersebut. Rangkaian ini memperpanjang kenaikan harga emas Antam dalam beberapa hari perdagangan.

Harga Sudah di Atas Posisi Awal Tahun

Dibandingkan 1 Januari 2026, harga emas Antam telah bertumbuh 8,31%. Harga pada awal tahun tercatat Rp2.488.000 per gram.

Kenaikan menuju Rp2.695.000 per gram menunjukkan harga telah bergerak lebih tinggi dari titik awal tahun. Namun, level tersebut belum membawa emas Antam kembali ke puncak harga Januari.

Rekor tertinggi emas Antam tercatat Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Harga per 18 Agustus masih terpaut 14,93% dari rekor tersebut.

Harga Jual dan Buyback Berbeda

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga meningkat pada 18 Agustus 2026. Harga pembelian kembali naik Rp25.000 menjadi Rp2.555.000 per gram.

Buyback adalah acuan nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam. Angka itu berbeda dari harga jual Rp2.695.000 per gram yang berlaku pada hari yang sama.

Ketentuan PPh 22 untuk Transaksi Emas

Pembelian emas batangan mengikuti PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 emas sebesar 0,45% berlaku bagi pembeli dengan NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9%.

Pada buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, PPh 22 dipotong dari total nilai transaksi. Tarif pemotongannya mencapai 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pihak tanpa NPWP.

Perbedaan harga jual dan buyback serta ketentuan pajak menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam setiap transaksi emas batangan. Kenaikan harga pada pertengahan Agustus menempatkan emas Antam di atas level awal tahun, meski masih jauh dari rekor Januari 2026.

Baca Juga