Kemenperin Ingatkan Industri yang Menolak Didata, Akurasi Jadi Penentu Insentif

Akurasi data perusahaan kini menjadi perhatian utama Kementerian Perindustrian dalam menyusun dukungan dan insentif bagi sektor manufaktur. Pemerintah mengingatkan bahwa industri yang menolak pendataan atau mengabaikan pembaruan laporan dapat menghambat ketepatan kebijakan.

Kemenperin telah memiliki daftar perusahaan industri yang menolak didata dalam Sensus Ekonomi 2026. Terhadap perusahaan tersebut, pemerintah menyiapkan pembinaan intensif agar kewajiban penyampaian data dapat dipenuhi.

Data pelaku usaha diperlukan untuk memetakan kondisi industri nasional dan struktur perekonomian Indonesia. Tanpa data yang valid serta mutakhir, kebijakan pemerintah berisiko tidak menjawab kebutuhan sebenarnya di lapangan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan keterbukaan perusahaan dibutuhkan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh tentang perkembangan manufaktur dan dunia usaha. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, yang dikutip pada 23 Juli 2026.

Pendampingan bagi Perusahaan yang Belum Berpartisipasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meminta seluruh unit pembina industri mendampingi perusahaan yang belum mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Pendampingan itu dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha memahami dasar hukum dan pentingnya data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Febri, penolakan terhadap pendataan dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan. Kewajiban tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta ketentuan pendukung lainnya.

“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus,” ujar Febri.

Bidang PengawasanPeran PerusahaanTujuan Pemerintah
Sensus Ekonomi 2026Menyampaikan data valid dan akurat kepada petugas BPSMemetakan struktur perekonomian dan industri
SIINasMemperbarui laporan berkala melalui sistemMenyusun pembinaan, perlindungan, dan insentif yang tepat

Data Riil Menjadi Dasar Dukungan Industri

Dalam Rapat Pimpinan Kemenperin yang berlangsung pada 22 Juli, pemerintah juga menyoroti kepatuhan pembaruan laporan berkala di SIINas. Kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data dan informasi melalui sistem tersebut.

Febri menyebut masih banyak perusahaan yang belum memperbarui laporan berkala. Kemenperin juga menemukan indikasi bahwa sebagian penginputan informasi di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan.

Penginputan oleh pihak lain berpotensi menurunkan tingkat keakuratan dan keabsahan data. Pemerintah menekankan perlunya informasi yang benar-benar menggambarkan kondisi perusahaan, bukan sekadar laporan yang lengkap secara administratif.

“Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan,” kata Febri. Ia menambahkan bahwa pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal tanpa data yang akurat.

Kemenperin akan menggunakan mekanisme penghargaan dan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan. Perusahaan yang aktif memperbarui data akan memperoleh kemudahan, sementara perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Pemerintah menempatkan dua kewajiban tersebut sebagai bagian dari hubungan kerja antara regulator dan pelaku usaha. Partisipasi dalam sensus serta pembaruan data berkala membantu kebutuhan industri lebih mudah dikenali dalam penyusunan kebijakan.

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengarahkan pembinaan dan insentif secara lebih efisien. Bagi perusahaan, kepatuhan dalam pendataan menjadi sarana untuk memastikan kondisi usaha mereka tercermin dalam peta industri nasional.

Baca Juga