Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program penguatan tata kelola pertanahan melalui kolaborasi KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Program ini menempatkan penyatuan data dan kewenangan sebagai langkah penting untuk mencegah penyimpangan.
Pengelolaan tanah dan tata ruang yang terpisah dapat membuka celah masalah dalam pelayanan publik. Karena itu, kerja sama tersebut diarahkan agar sistem, sumber daya, data, dan kewenangan antarlembaga dapat terintegrasi.
Komitmen pencegahan korupsi itu disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention pada 4 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Cimahi.
Integrasi Sistem Jadi Kunci
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto menyatakan komitmen harus diwujudkan melalui penyatuan sistem. Menurutnya, layanan pertanahan dan tata ruang perlu memberikan manfaat ekonomi nyata dengan proses yang transparan dan akuntabel.
Sembilan paket penguatan tata kelola disiapkan dalam program tersebut. Beberapa fokus utamanya meliputi integrasi NIB dan NOP, percepatan RDTR yang terhubung dengan OSS, serta pengembangan Zona Nilai Tanah.
Penguatan tata kelola pertanahan diharapkan memperjelas status hukum tanah dan ruang. Keteraturan tersebut juga dinilai relevan bagi pengembangan ekonomi daerah serta pencegahan korupsi.
| Program | Pelaksanaan | Tujuan Utama |
|---|---|---|
| Koordinasi pencegahan korupsi | 4 Agustus 2026 di Cimahi | Integrasi tata kelola tanah dan ruang |
| Pelatihan integritas | 11–14 Agustus 2026 di Bogor | Penguatan 40 pejabat ATR/BPN |
| Sertipikasi aset Jabar | Target 2027 | Pengamanan aset pemerintah |
Ribuan Aset Pemerintah Masih Menunggu Sertipikat
Urgensi program ini terlihat dari sekitar 3.200 bidang tanah Pemprov Jabar yang belum bersertipikat. Bidang tersebut mencakup pula jalan-jalan milik pemerintah yang perlu memperoleh kepastian status hukum.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai sertipikasi harus menjangkau seluruh aset pemerintah dan aset warga. Ia mengingatkan bahwa perlindungan aset akan lebih sulit jika administrasinya tidak segera ditertibkan.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan,” ujar Dedi Mulyadi. Ia juga menekankan perlunya penyusunan NOP berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan.
Penataan pertanahan tidak dilepaskan dari perlindungan fungsi ruang. Dedi meminta kawasan pertanian, perhutanan, perkebunan, mata air, dan ruang publik tetap mendapat perhatian dalam kebijakan terkait tanah.
Pelayanan Publik dan Budaya Integritas
KPK menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas di Bogor untuk 40 pejabat Kementerian ATR/BPN pada 11–14 Agustus 2026. Pelatihan ini digelar setelah Survei Penilaian Integritas 2025 mencatat skor 71,30 bagi Kementerian ATR/BPN dengan kategori rentan.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan pembenahan pengelolaan tanah dan ruang harus menjadi agenda bersama. Ia menilai tata kelola yang tertib dapat membantu kepastian hukum, perizinan, kegiatan usaha, dan kepercayaan investor di daerah.
Peserta pelatihan akan menyusun Rencana Aksi Aktualisasi Integritas untuk diterapkan pada unit kerja masing-masing. KPK akan memantau pelaksanaannya selama sembilan bulan berikutnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan penyesuaian standar pelayanan publik merupakan prioritas. Reformasi pertanahan, menurutnya, harus tercermin pada proses yang lebih sederhana serta layanan yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas.






