Emas Antam Masih Naik 7,07% Sejak Awal Tahun Meski Terkoreksi Rp36.000

Harga emas Antam masih mencatat kenaikan 7,07% sepanjang 2026 meski mengalami koreksi tajam pada Jumat, 14 Agustus 2026. Harga per gram turun Rp36.000 menjadi Rp2.664.000, tetapi tetap lebih tinggi dibandingkan posisi awal tahun sebesar Rp2.488.000.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pelemahan dalam satu hari belum menghapus pertumbuhan harga kumulatif. Namun, perubahan harga dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan besarnya fluktuasi yang dapat terjadi pada emas batangan.

Harga Rp2.664.000 per gram juga masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa. Emas Antam pernah mencapai Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Posisi harga pada 14 Agustus sekitar 15,9% lebih rendah daripada rekor tersebut. Jarak ini menjadi konteks penting di tengah pergerakan harga yang berubah cepat dalam waktu singkat.

Koreksi Jumat Menghapus Penguatan Sehari Sebelumnya

Penurunan Rp36.000 pada Jumat langsung membalikkan kenaikan yang terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Sehari sebelumnya, harga emas Antam naik Rp20.000 hingga mencapai Rp2.700.000 per gram.

Harga sempat melemah lebih dahulu pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam tiga hari perdagangan, harga bergerak dari Rp2.680.000 ke Rp2.700.000 sebelum turun lagi ke Rp2.664.000 per gram.

TanggalHarga per GramPerubahan Harian
12 Agustus 2026Rp2.680.000Turun Rp30.000
13 Agustus 2026Rp2.700.000Naik Rp20.000
14 Agustus 2026Rp2.664.000Turun Rp36.000

Investor Daily mencatat harga emas Antam sempat berada di Rp2.700.000 per gram pada Kamis. Koreksi pada Jumat kemudian membawa harga kembali ke bawah level Rp2,7 juta per gram.

Selisih Harga Jual dan Buyback

Selain harga jual, pemilik emas perlu memperhatikan nilai buyback saat mempertimbangkan penjualan kembali. Pada Jumat, harga buyback Antam turun Rp36.000 menjadi Rp2.510.000 per gram.

Nilai tersebut lebih rendah Rp154.000 dibandingkan harga jual Rp2.664.000 per gram. Selisih ini menunjukkan bahwa harga pembelian tidak sama dengan nilai yang diterima ketika emas dijual kembali.

Harga jual menjadi patokan transaksi pembelian emas batangan. Sebaliknya, harga buyback digunakan sebagai dasar nilai transaksi ketika pemilik menjual emas kepada Antam.

Perbedaan harga tersebut perlu dibaca bersama ketentuan perpajakan yang melekat pada transaksi emas. Pembeli maupun penjual kembali dapat menghadapi tarif yang berbeda sesuai status NPWP dan nilai transaksi.

Ketentuan PPh 22 untuk Emas Batangan

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP. Pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9%.

TransaksiPemilik NPWPNon-NPWP
Pembelian emas batangan0,45%0,9%
Buyback di atas Rp10 juta1,5%3%

Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, Antam memotong PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Pihak tanpa NPWP dikenai pemotongan sebesar 3% dari total nilai transaksi.

Dengan demikian, perubahan harga emas Antam pada 14 Agustus tidak hanya relevan bagi pembeli baru. Pemilik emas juga perlu menghitung harga buyback dan pajak agar dapat melihat nilai transaksi secara lebih utuh.

Baca Juga