Febri Diansyah menggantikan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Diansyah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pergantian tersebut terjadi ketika Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Perkara itu ditangani Kejaksaan Agung. Febri menyampaikan bahwa kliennya mengharapkan proses hukum yang adil serta penilaian fakta yang jernih oleh penyidik.
Hotman sebelumnya sempat mengambil peran sebagai kuasa hukum Febrie selama beberapa hari. Ia lalu mengumumkan pengunduran diri dengan alasan kondisi kesehatannya tidak baik.
Hotman mengaku baru menjalani perawatan di rumah sakit akibat saraf kejepit dan tampak menggunakan kursi roda. Pengumuman itu juga muncul setelah adanya kritik terhadap keputusan pendampingannya.
Pengalaman Advokasi sebelum Mendampingi Febrie
Pendampingan terhadap Febrie bukan perkara dugaan korupsi pertama yang ditangani Febri sebagai advokat. Setelah tidak lagi bertugas di KPK, ia melanjutkan kariernya di bidang pendampingan hukum.
CNN Indonesia mencatat Febri pernah menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku. Kasus tersebut ditangani KPK.
Ia juga pernah mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Febri kemudian menyatakan mundur di tengah proses pendampingan perkara tersebut.
Dalam salah satu persidangan perkara Syahrul Yasin Limpo, Febri mengaku menerima honorarium Rp800 saat menjadi pengacara SYL dan pihak lain pada tahap penyelidikan di KPK. Ia menyebut menerima honorarium Rp3,1 miliar untuk pendampingan pada tahap penyidikan.
| Perkara atau Tahap | Peran Febri | Informasi yang Tersedia |
|---|---|---|
| Dugaan suap Harun Masiku | Kuasa hukum Hasto Kristiyanto | Perkara ditangani KPK |
| Perkara Syahrul Yasin Limpo | Pendamping hukum | Kemudian menyatakan mundur |
| Penyelidikan perkara SYL | Pengacara SYL dan pihak lain | Honorarium yang diakui Rp800 |
| Penyidikan perkara SYL | Pengacara SYL dan pihak lain | Honorarium yang diakui Rp3,1 miliar |
Dari ICW hingga Komunikasi Publik KPK
Jauh sebelum menjadi advokat, Febri menuntaskan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada pada 2007. Ia lalu bergabung dengan ICW dan aktif selama sekitar sembilan tahun.
Selama di ICW, Febri mengawal berbagai perkara korupsi serta memantau proses peradilan. Pengalaman itu membentuk bagian penting dari lintasan profesionalnya di bidang hukum.
Febri kemudian bergabung dengan KPK sebagai pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi. Pada awal Desember 2016, ia dipercaya mengemban jabatan juru bicara KPK.
| Tahap Karier | Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Setelah lulus pada 2007 | Aktivis ICW | Aktif sekitar sembilan tahun |
| Sebelum Desember 2016 | Pegawai fungsional KPK | Direktorat Gratifikasi |
| Awal Desember 2016 | Juru bicara KPK | Komunikasi publik lembaga antirasuah |
| September 2020 | Mengundurkan diri dari KPK | Setelah polemik revisi Undang-Undang KPK |
Karier Febri di KPK berakhir pada September 2020. Pengunduran diri itu terjadi setelah polemik revisi Undang-Undang KPK yang bergulir sejak 2019.
Jejak karier tersebut membuat perannya saat mendampingi Febrie mendapat perhatian luas. Kini, Febri menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dengan fokus pada pembelaan dan proses hukum yang sesuai fakta serta prinsip keadilan.






