Harga emas Antam pecahan 1 gram tidak bergerak dan tetap berada di Rp 2.700.000 pada Jumat, 14 Agustus 2026. Posisi ini bertahan setelah harga naik Rp 20.000 pada perdagangan sehari sebelumnya.
Kenaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026, membawa harga emas dari Rp 2.680.000 menjadi Rp 2.700.000 per gram. Pembaruan berikutnya tetap perlu diperhatikan karena harga emas harian diperbarui melalui laman Logam Mulia setiap pukul 08.30 WIB.
Pilihan Pecahan dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
Data laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 07.45 WIB menunjukkan ketersediaan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pembeli dapat memilih pecahan mulai 0,5 gram sampai 1.000 gram atau 1 kilogram.
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.400.000 |
| 1 gram | Rp 2.700.000 |
| 2 gram | Rp 5.340.000 |
| 3 gram | Rp 7.985.000 |
| 5 gram | Rp 13.275.000 |
| 10 gram | Rp 26.495.000 |
| 25 gram | Rp 66.112.000 |
| 50 gram | Rp 132.145.000 |
| 100 gram | Rp 264.212.000 |
| 250 gram | Rp 660.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.320.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.640.600.000 |
Pecahan paling kecil senilai Rp 1.400.000 untuk 0,5 gram. Di sisi lain, harga emas ukuran 1 kilogram mencapai Rp 2.640.600.000.
Harga total tiap ukuran membuat nilai per gram tidak selalu identik pada seluruh pecahan. Variasi tersebut memberi ruang bagi pembeli untuk menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan dana tersedia.
Biaya Pajak Perlu Masuk Perhitungan
Harga produk bukan satu-satunya komponen yang perlu diperhatikan saat membeli emas Antam. Transaksi pembelian juga dikenai PPh 22 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli dengan NPWP dikenai tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaporan pajak terkait transaksi pembelian emas.
Ketika emas dijual kembali kepada PT Antam, pajak berlaku untuk buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta. Penjual yang memiliki NPWP dikenai tarif 1,5 persen, sedangkan penjual tanpa NPWP dikenai tarif 3 persen.
Pemotongan pajak buyback dilakukan langsung dari nilai transaksi. Penjual perlu memperhitungkan potongan itu karena nilai yang diterima dapat berbeda dari harga buyback sebelum pajak.






