Samira Farahnaz menolak anggapan bahwa penyebutan nominal ratusan miliar rupiah dalam perkara Richard Lee merupakan permintaan uang damai. Dokter Detektif yang akrab disapa Doktif itu menyatakan angka sekitar Rp 250 miliar adalah perkiraan kerugian masyarakat dari penjualan produk.
Menurut Doktif, dana tersebut seharusnya dikembalikan sebagai hak masyarakat apabila terdapat pembicaraan mengenai perdamaian. Ia juga menegaskan tidak ingin berdamai dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut.
“Nah kalau yang saya denger itu saya itung-itung, itu sekitar Rp 250 miliar. Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat,” ujar Doktif setelah persidangan.
Pernyataan itu menjadi penjelasan Samira atas tuduhan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang. Richard menuduh Samira meminta uang damai senilai Rp 200 miliar agar kasusnya dibubarkan.
Tuduhan dalam Pemeriksaan Saksi
Dalam sidang Kamis (13/8/2026), Richard mengangkat soal pertemuan pada 16 Januari 2026. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah dan melibatkan rekannya bernama Ivan.
Richard mengatakan Ivan tidak diperbolehkan memegang telepon genggam atau barang lain saat masuk ke lokasi. Ia kemudian menghubungkan pertemuan tersebut dengan dugaan permintaan dana.
“16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar,” kata Richard Lee di ruang sidang.
Richard meminta Samira memberikan jawaban tegas mengenai nominal itu. Pertanyaan tersebut diajukan ketika Samira menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Perbedaan Keterangan soal Pertemuan
Samira membantah bahwa ia mengajak Ivan bertemu. Ia menyatakan tidak pernah mengundang Ivan secara langsung, walaupun mengakui adanya pertemuan yang disinggung Richard.
“Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah,” jawab Doktif. Bantahan itu disampaikan setelah Richard mempertanyakan dugaan permintaan Rp 200 miliar.
Dalam persidangan, Richard juga mengingatkan Samira mengenai statusnya sebagai saksi di bawah sumpah. Ia menyatakan memiliki foto yang menurutnya terkait dengan keterlibatan Doktif dalam pertemuan tersebut.
“Ada fotonya! Hati-hati lo Anda disumpah lo pada waktu itu,” tegas Richard Lee. Keterangan Richard dan Samira memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai pihak yang menginisiasi pertemuan serta maksud pembahasan nominal dana.
Doktif mempertanyakan mengapa estimasi kerugian masyarakat yang ia sebut justru dipahami sebagai permintaan Rp 250 miliar bagi dirinya. Sementara itu, Richard secara khusus menyebut angka Rp 200 miliar dalam tuduhannya di ruang sidang.
Perbedaan nominal dan penafsiran tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang mempertemukan tuduhan Richard tentang uang damai dengan penjelasan Samira bahwa dana itu berkaitan dengan hak masyarakat.






