Remisi Kemerdekaan Berujung Bebas bagi 346 Narapidana Jabar, Ini Nasib Immanuel

Remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026, berujung pada kebebasan bagi 346 narapidana di Jawa Barat. Total penerima pengurangan masa pidana di provinsi tersebut mencapai 20.500 narapidana.

Immanuel Ebenezer Gerungan termasuk dalam daftar penerima remisi, tetapi tidak langsung bebas. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu mendapat pengurangan masa pidana satu bulan saat menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan di Lapas Sukamiskin.

Perbedaan Remisi dan Penerima Langsung Bebas

Data penerima remisi menunjukkan bahwa pengurangan masa pidana tidak selalu berakhir dengan pembebasan pada hari yang sama. Status langsung bebas bergantung pada sisa masa hukuman dan besaran remisi yang diterima warga binaan.

Di Jawa Barat, 346 orang menerima remisi yang membuat mereka dapat langsung keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, Immanuel Ebenezer memperoleh pengurangan satu bulan dari pidana yang masih dijalaninya.

Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengonfirmasi besaran remisi untuk Immanuel Ebenezer. “Satu bulan,” ujar Ishadi.

Jawa Barat juga mencatat 330 narapidana perkara korupsi lain sebagai penerima pengurangan masa pidana. Pemberian remisi bagi mereka disesuaikan dengan ketentuan dan masa hukuman masing-masing.

Syarat Mendapat Pengurangan Masa Pidana

Menurut Ishadi, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan agar dapat menerima remisi. Mereka juga wajib mengikuti program pembinaan yang tersedia di lembaga pemasyarakatan.

Pengurangan masa pidana tertinggi dapat mencapai enam bulan bagi narapidana dengan masa pidana enam tahun. Narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup tidak memperoleh remisi.

Ketentuan tersebut menempatkan remisi sebagai bagian dari proses pembinaan, bukan pengurangan hukuman yang diberikan secara otomatis. Setiap penerima dinilai berdasarkan syarat dan masa pidana yang berlaku.

Penerima Remisi di Berbagai Wilayah

Pemberian remisi juga dilaksanakan di Jawa Tengah, Riau, dan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Jumlah penerima serta narapidana yang langsung bebas berbeda pada setiap wilayah.

WilayahPenerima RemisiLangsung BebasInformasi Tambahan
Jawa Barat20.500 narapidana346 narapidanaImmanuel Ebenezer mendapat 1 bulan
Jawa Tengah9.551 narapidana dan anak binaan254 narapidana35 anak binaan mendapat pengurangan pidana
RiauLebih dari 10.000 narapidana105 narapidanaPengurangan masa tahanan
Labuhan Ruku9 warga binaanTidak disebutkanPencurian, narkotika, dan penganiayaan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso merinci bahwa 9.262 narapidana menerima Remisi Umum I. Sebanyak 254 narapidana memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.

Selain narapidana, 35 anak binaan di Jawa Tengah menerima pengurangan masa pidana. Secara keseluruhan, jumlah penerima di wilayah itu mencapai 9.551 narapidana dan anak binaan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan. Ia menyampaikan pesan itu saat menghadiri acara di Lapas Kelas I Semarang.

“Saya meminta warga binaan untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum,” ujar Ahmad Luthfi. Menurutnya, keterampilan yang dimiliki warga binaan dapat menjadi modal ketika kembali ke masyarakat.

Penyerahan Remisi di Lapas dan Riau

Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku diikuti sembilan warga binaan dari sejumlah perkara pidana. Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono menyatakan remisi adalah penghargaan atas proses pembinaan sekaligus motivasi untuk memperbaiki diri.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sekitar delapan ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi. Di Riau, lebih dari 10.000 narapidana disebut memperoleh pengurangan masa tahanan, dengan 105 orang langsung bebas.

Immanuel Ebenezer menerima pengurangan satu bulan dalam rangkaian pemberian remisi tersebut. Posisinya berbeda dengan 346 narapidana di Jawa Barat yang masa pidananya telah memenuhi syarat untuk langsung bebas.

Baca Juga