Pelaksanaan kegiatan belajar di Jakarta pada 18 Agustus 2026 tidak harus sama di setiap sekolah. Satuan pendidikan negeri dan swasta dapat menerapkan PJJ, tetapi siswa yang ingin hadir untuk belajar luring tetap wajib memperoleh layanan.
Skema ini memberi pilihan kepada sekolah tanpa menghilangkan akses belajar tatap muka bagi siswa. Kepala sekolah menjadi pihak yang berwenang menetapkan pola pembelajaran sesuai kebutuhan serta kondisi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut penerapan PJJ bukan kewajiban. “Bahasa di surat ‘dapat’, jadi (PJJ) tidak wajib,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berarti tidak semua sekolah harus memindahkan pembelajaran ke jarak jauh. Sekolah tetap perlu memastikan rencana pembelajaran dapat berjalan melalui skema yang mereka pilih.
Orang Tua Perlu Mendapat Kepastian
Perbedaan keputusan antarsekolah membuat pemberitahuan kepada orang tua atau wali murid menjadi hal penting. Sekolah diminta menjaga komunikasi secara intensif terkait model pembelajaran yang diterapkan pada tanggal tersebut.
Informasi yang jelas diperlukan agar keluarga mengetahui pilihan yang tersedia bagi siswa. Hal itu terutama berkaitan dengan siswa yang tetap ingin mengikuti pembelajaran secara langsung di lingkungan sekolah.
Nahdiana menegaskan sekolah tidak boleh menolak layanan bagi siswa tersebut. “Kalau ada siswa yang tetap pengen belajar luring di sekolah harus dilayani juga,” katanya.
| Hal yang Diatur | Ketentuan |
|---|---|
| Tanggal pelaksanaan | Selasa, 18 Agustus 2026 |
| Opsi sekolah | PJJ atau layanan belajar luring sesuai keputusan kepala sekolah |
| Komunikasi | Sekolah menjaga komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid |
Edaran Memuat Pemantauan PJJ
Pengaturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Selain mengatur opsi pembelajaran, edaran itu juga mencakup waktu kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekolah yang menjalankan PJJ diminta memberikan pendampingan serta melakukan pemantauan terhadap proses belajar. Mereka juga perlu menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat hambatan selama kegiatan jarak jauh berlangsung.
Jika kendala terjadi, sekolah perlu mengoordinasikan penanganannya dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pilihan PJJ harus disertai tanggung jawab terhadap kelangsungan belajar siswa.
Bukan Respons atas Rencana Aksi
Nahdiana membantah bahwa edaran tersebut diterbitkan akibat rencana aksi demonstrasi pada 18 Agustus. “Bukan karena itu (demo),” ujar Nahdiana.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 mengenai jam kerja fleksibel ASN untuk peringatan hari kemerdekaan. Nahdiana menyatakan tujuan pengaturan tersebut adalah memberi kesempatan kepada anak-anak untuk merayakan dan memaknai kemerdekaan.
Dengan adanya Surat Edaran 87/SE/2026, sekolah memiliki keleluasaan menentukan cara belajar pada 18 Agustus. Keleluasaan itu tetap dibatasi oleh kewajiban melayani siswa luring dan menjaga proses pembelajaran berjalan dengan baik.






