Destry Sudah Diusulkan Prabowo, Jadwal Uji Kelayakan BI Belum Ada di DPR

Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia, tetapi jadwal uji kelayakan belum tersedia. Komisi XI DPR belum menerima penugasan formal untuk membahas pencalonan tersebut.

Surat Presiden berisi nama Destry sudah dikirim kepada pimpinan DPR pada 10 Agustus 2026. Namun, pemrosesan surat di tingkat pimpinan DPR masih menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum komisi dapat bertindak.

Belum Ada Dasar untuk Menetapkan Pengujian

Komisi XI tidak dapat langsung menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan hanya berdasarkan informasi pengiriman surat. Penugasan resmi dari pimpinan DPR diperlukan agar komisi dapat memulai tahapan pembahasan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan posisi komisinya masih menunggu proses tersebut. “Setelah Surpres diterima dan ditugaskan kepada Komisi XI, kami akan menentukan tahapan berikutnya, termasuk jadwal fit and proper test,” kata Hanif.

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026, ketika surat masih berada di tingkat pimpinan DPR. Hanif juga mengatakan, “Kita tunggu saja supresnya.”

Reses Membatasi Agenda Formal

Selain menunggu penugasan, DPR sedang berada dalam masa reses. Penetapan agenda uji kelayakan harus mengikuti kalender kerja parlemen setelah masa reses selesai.

Hanif menyebut proses formal tidak bisa dilepaskan dari kondisi agenda DPR saat ini. Karena itu, belum ada tanggal yang diumumkan untuk pengujian terhadap Destry.

TahapanKeterangan
10 Agustus 2026Presiden mengirim Surat Presiden berisi nama Destry Damayanti kepada pimpinan DPR.
13 Agustus 2026Komisi XI menyatakan masih menunggu surat diproses dan ditugaskan secara formal.
Masa reses DPRPenetapan agenda uji kelayakan akan mengikuti kalender kerja DPR setelah reses.

Pengisian Jabatan Gubernur BI

Pencalonan Destry berlangsung setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Pengajuan sebagai calon tunggal menempatkan proses di DPR sebagai tahap lanjutan yang menentukan. Komisi XI akan menggunakan keputusan serta pembahasan pada tingkat pimpinan DPR sebagai acuan untuk bergerak.

Investor Daily melaporkan bahwa nama Destry telah tercantum dalam Surat Presiden yang dikirim Presiden kepada pimpinan DPR. Informasi itu mengonfirmasi pengajuan calon, tetapi belum mengubah status agenda pengujian di Komisi XI.

Setelah surat ditugaskan kepada komisi, DPR dapat menyusun tahapan untuk menilai pencalonan Destry. Sampai saat itu, proses tetap berada pada tahap administrasi parlemen dan menunggu agenda setelah reses.

Baca Juga