Pemerintah menyalurkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah sebagai penguatan kemampuan fiskal, termasuk untuk membayar gaji PPPK. Di balik penyaluran dana tersebut, 26 daerah masih menjadi perhatian karena belum sepenuhnya mampu menangani belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sebagian besar persoalan pembayaran pegawai diperkirakan dapat diatasi dengan tambahan anggaran itu. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap daerah yang kondisinya memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Gaji PPPK Menjadi Fokus Dukungan
Kebutuhan pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus tersedia dalam anggaran di masing-masing daerah. Karena itu, kemampuan fiskal daerah berperan langsung dalam memastikan kewajiban belanja pegawai dapat dipenuhi.
Tito menyampaikan masih terdapat sejumlah daerah yang memerlukan perhatian lebih. Pemerintah belum merinci nama maupun lokasi 26 daerah yang sedang dievaluasi tersebut.
“Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah,” kata Tito dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).
Dua Sumber Tambahan Anggaran
Penyaluran Rp18,9 triliun dilakukan melalui penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil dan tambahan Dana Alokasi Umum. Pemerintah menggunakan dua instrumen itu untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja sekaligus memperkuat kondisi fiskalnya.
| Instrumen | Nilai | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| Dana Bagi Hasil | Rp10 triliun | Menyelesaikan kurang bayar kepada daerah |
| Tambahan Dana Alokasi Umum | Lebih dari Rp8 triliun | Mendukung belanja pegawai dan fiskal daerah |
| Dana yang dicairkan | Rp18,9 triliun | Disalurkan kepada 546 daerah |
Dana Bagi Hasil sebesar Rp10 triliun digunakan untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada daerah. Tambahan Dana Alokasi Umum yang nilainya melampaui Rp8 triliun menjadi penopang bagi kebutuhan pegawai dan kebutuhan fiskal lainnya.
CNN Indonesia menyebut tambahan anggaran itu memang dipersiapkan untuk membantu pemerintah daerah yang menghadapi kesulitan pembiayaan belanja pegawai. Bantuan tersebut juga diposisikan untuk menopang daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Prioritas Baru dalam Transfer Pusat
Pemerintah merencanakan Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 naik 5,5 persen menjadi Rp735 triliun. Anggaran ini menjadi salah satu bentuk dukungan pusat bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah yang minim akan mendapat prioritas pertama. Keterbatasan pendapatan asli membuat ruang fiskal daerah tersebut lebih sempit untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan.
Prioritas selanjutnya diberikan kepada daerah yang baru terdampak bencana alam. Dengan pendekatan itu, kebijakan transfer tidak hanya ditujukan bagi persoalan gaji PPPK, tetapi juga bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat keadaan khusus.
Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan masukan terkait kebutuhan anggaran pada berbagai tingkat pemerintahan daerah. Evaluasi atas 26 daerah akan menentukan apakah diperlukan dukungan lanjutan untuk memastikan belanja pegawai dapat ditangani.






