Calon taruna STIN harus berusia 16 hingga 21 tahun per 31 Desember dan memenuhi tinggi badan minimum. Namun, ketentuan penerimaan juga mencakup larangan tato, aturan tindik, status pernikahan, serta sejumlah dokumen pendukung.
Besarnya minat pendaftar membuat persiapan administrasi dan kondisi pribadi perlu dilakukan lebih awal. Data detik.com menunjukkan ada 6.011 pendaftar pada 2025, sementara jumlah peminat pada 2024 mencapai 8.288 orang.
Daftar 24 Persyaratan Calon Taruna STIN
1. Warga Negara Indonesia
Pendaftar wajib merupakan Warga Negara Indonesia. Status tersebut menjadi persyaratan awal untuk mengikuti penerimaan.
2. Beriman dan Bertakwa
Calon peserta diwajibkan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan ini tercantum dalam syarat penerimaan sebelumnya.
3. Setia kepada NKRI
Pendaftar harus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesetiaan itu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana
Calon taruna tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana. Riwayat perilaku juga menjadi perhatian pada seleksi administrasi.
5. Memiliki SKCK
Pendaftar wajib berkelakuan baik. Syarat ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
6. Belum Pernah Menikah
Peserta harus berstatus belum pernah menikah. Peserta juga harus bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
7. Memenuhi Ketentuan Nilai Pendidikan
Pendaftar minimal lulusan SMA, SMK, atau MA dan bukan lulusan Paket C. Lulusan satu hingga dua tahun sebelumnya membutuhkan rata-rata ijazah minimal 80, sedangkan lulusan tahun berjalan wajib memiliki rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 75.
8. Menyetarakan Ijazah Luar Negeri
Lulusan sekolah luar negeri harus menyetarakan ijazah di Kemendikbudristek. Proses itu perlu diselesaikan sebelum menggunakan ijazah untuk pendaftaran.
9. Belum Pernah Melahirkan
Pendaftar perempuan harus belum pernah melahirkan. Aturan tersebut terdapat dalam ketentuan penerimaan sebelumnya.
10. Belum Memiliki Anak Biologis
Pendaftar laki-laki tidak boleh memiliki anak biologis. Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan syarat belum pernah menikah.
11. Tidak Bertato
Semua calon peserta tidak boleh memiliki tato atau bekas tato. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pendaftar.
12. Aturan Tindik bagi Perempuan
Peserta perempuan tidak boleh memiliki tindik atau bekas tindik di bagian tubuh yang tidak lazim. Persyaratan ini perlu diperhatikan sebelum mendaftar.
13. Aturan Tindik bagi Laki-Laki
Peserta laki-laki dilarang bertindik atau memiliki bekas tindik di bagian tubuh mana pun. Ketentuan ini lebih ketat dibanding aturan untuk peserta perempuan.
14. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon peserta harus sehat secara jasmani dan rohani. Mereka juga tidak boleh pernah mengalami patah tulang.
15. Batas Ukuran Kacamata
Pendaftar pengguna kacamata masih dapat mengikuti seleksi. Ukuran kacamata maksimal yang diperbolehkan adalah plus 1 atau minus 1.
16. Tidak Buta Warna
Calon taruna wajib tidak buta warna. Kondisi penglihatan termasuk dalam persyaratan kesehatan yang diperiksa.
17. Memenuhi Tinggi dan Berat Badan
Peserta laki-laki wajib memiliki tinggi minimal 165 cm, sedangkan peserta perempuan minimal 160 cm. Berat badan pendaftar juga harus seimbang.
18. Berusia 16 hingga 21 Tahun
Usia minimal pendaftar adalah 16 tahun dan usia maksimalnya 21 tahun per 31 Desember. Peserta harus memastikan data usia sesuai dokumen identitas.
19. Mendapat Persetujuan Orang Tua atau Wali
Persetujuan dari orang tua atau wali menjadi syarat wajib. Bukti persetujuan disampaikan melalui surat pernyataan orang tua atau wali.
20. Bukan Personel TNI, Polri, atau PNS
Pendaftar tidak boleh menjadi ataupun pernah menjadi personel TNI, Polri, atau PNS. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh calon peserta.
21. Bersedia Ikatan Dinas Pertama
Taruna yang diterima wajib bersedia menjalani ikatan dinas pertama. Masa ikatan dinas setelah lulus ditetapkan selama 16 tahun.
22. Tidak Terikat Dinas di Instansi Lain
Calon peserta tidak boleh sedang terikat dinas pada instansi lain. Status tersebut perlu dipastikan sebelum proses pendaftaran dilakukan.
23. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan
Pendaftar wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Kartu itu menjadi salah satu dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.
24. Ketentuan bagi Pegawai Tetap
Pegawai tetap harus memiliki persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi untuk mendaftar. Jika diterima, peserta harus bersedia diberhentikan dari status pegawai tetap.
Pilihan Pendidikan di STIN
STIN adalah sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara yang menyiapkan lulusan profesional bidang intelijen. Program pendidikan tersedia pada jenjang sarjana terapan, sarjana, dan pascasarjana.
| Jenjang | Program Studi |
|---|---|
| Sarjana Terapan | D4 Keamanan dan Intelijen Siber |
| Sarjana Terapan | D4 Intelijen Teknologi |
| Sarjana Terapan | D4 Keamanan Ekonomi dan Intelijen Keuangan |
| Sarjana | S1 Agen Intelijen |
| Sarjana | S1 Analis Intelijen |
| Pascasarjana | S2 Kajian Intelijen |
| Pascasarjana | S2 Terapan Intelijen Medik |
Ketentuan tersebut dapat digunakan sebagai persiapan awal bagi peserta yang berminat mengikuti pendaftaran STIN 2026. Setiap calon tetap perlu memantau pengumuman resmi karena syarat masuk STIN dapat mengikuti aturan pada tahun berjalan.
Persiapan yang cermat penting dilakukan, terutama untuk dokumen pendidikan, SKCK, BPJS Kesehatan, dan surat persetujuan wali. Calon peserta juga perlu memahami konsekuensi ikatan dinas bila kelak diterima di STIN.






