Usia 16-21 Tahun hingga Larangan Tato, Ini 24 Syarat Calon Taruna STIN

Calon taruna STIN harus berusia 16 hingga 21 tahun per 31 Desember dan memenuhi tinggi badan minimum. Namun, ketentuan penerimaan juga mencakup larangan tato, aturan tindik, status pernikahan, serta sejumlah dokumen pendukung.

Besarnya minat pendaftar membuat persiapan administrasi dan kondisi pribadi perlu dilakukan lebih awal. Data detik.com menunjukkan ada 6.011 pendaftar pada 2025, sementara jumlah peminat pada 2024 mencapai 8.288 orang.

Daftar 24 Persyaratan Calon Taruna STIN

1. Warga Negara Indonesia

Pendaftar wajib merupakan Warga Negara Indonesia. Status tersebut menjadi persyaratan awal untuk mengikuti penerimaan.

2. Beriman dan Bertakwa

Calon peserta diwajibkan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan ini tercantum dalam syarat penerimaan sebelumnya.

3. Setia kepada NKRI

Pendaftar harus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesetiaan itu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

4. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Calon taruna tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana. Riwayat perilaku juga menjadi perhatian pada seleksi administrasi.

5. Memiliki SKCK

Pendaftar wajib berkelakuan baik. Syarat ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

6. Belum Pernah Menikah

Peserta harus berstatus belum pernah menikah. Peserta juga harus bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

7. Memenuhi Ketentuan Nilai Pendidikan

Pendaftar minimal lulusan SMA, SMK, atau MA dan bukan lulusan Paket C. Lulusan satu hingga dua tahun sebelumnya membutuhkan rata-rata ijazah minimal 80, sedangkan lulusan tahun berjalan wajib memiliki rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 75.

8. Menyetarakan Ijazah Luar Negeri

Lulusan sekolah luar negeri harus menyetarakan ijazah di Kemendikbudristek. Proses itu perlu diselesaikan sebelum menggunakan ijazah untuk pendaftaran.

9. Belum Pernah Melahirkan

Pendaftar perempuan harus belum pernah melahirkan. Aturan tersebut terdapat dalam ketentuan penerimaan sebelumnya.

10. Belum Memiliki Anak Biologis

Pendaftar laki-laki tidak boleh memiliki anak biologis. Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan syarat belum pernah menikah.

11. Tidak Bertato

Semua calon peserta tidak boleh memiliki tato atau bekas tato. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pendaftar.

12. Aturan Tindik bagi Perempuan

Peserta perempuan tidak boleh memiliki tindik atau bekas tindik di bagian tubuh yang tidak lazim. Persyaratan ini perlu diperhatikan sebelum mendaftar.

13. Aturan Tindik bagi Laki-Laki

Peserta laki-laki dilarang bertindik atau memiliki bekas tindik di bagian tubuh mana pun. Ketentuan ini lebih ketat dibanding aturan untuk peserta perempuan.

14. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon peserta harus sehat secara jasmani dan rohani. Mereka juga tidak boleh pernah mengalami patah tulang.

15. Batas Ukuran Kacamata

Pendaftar pengguna kacamata masih dapat mengikuti seleksi. Ukuran kacamata maksimal yang diperbolehkan adalah plus 1 atau minus 1.

16. Tidak Buta Warna

Calon taruna wajib tidak buta warna. Kondisi penglihatan termasuk dalam persyaratan kesehatan yang diperiksa.

17. Memenuhi Tinggi dan Berat Badan

Peserta laki-laki wajib memiliki tinggi minimal 165 cm, sedangkan peserta perempuan minimal 160 cm. Berat badan pendaftar juga harus seimbang.

18. Berusia 16 hingga 21 Tahun

Usia minimal pendaftar adalah 16 tahun dan usia maksimalnya 21 tahun per 31 Desember. Peserta harus memastikan data usia sesuai dokumen identitas.

19. Mendapat Persetujuan Orang Tua atau Wali

Persetujuan dari orang tua atau wali menjadi syarat wajib. Bukti persetujuan disampaikan melalui surat pernyataan orang tua atau wali.

20. Bukan Personel TNI, Polri, atau PNS

Pendaftar tidak boleh menjadi ataupun pernah menjadi personel TNI, Polri, atau PNS. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh calon peserta.

21. Bersedia Ikatan Dinas Pertama

Taruna yang diterima wajib bersedia menjalani ikatan dinas pertama. Masa ikatan dinas setelah lulus ditetapkan selama 16 tahun.

22. Tidak Terikat Dinas di Instansi Lain

Calon peserta tidak boleh sedang terikat dinas pada instansi lain. Status tersebut perlu dipastikan sebelum proses pendaftaran dilakukan.

23. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan

Pendaftar wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Kartu itu menjadi salah satu dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.

24. Ketentuan bagi Pegawai Tetap

Pegawai tetap harus memiliki persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi untuk mendaftar. Jika diterima, peserta harus bersedia diberhentikan dari status pegawai tetap.

Pilihan Pendidikan di STIN

STIN adalah sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara yang menyiapkan lulusan profesional bidang intelijen. Program pendidikan tersedia pada jenjang sarjana terapan, sarjana, dan pascasarjana.

JenjangProgram Studi
Sarjana TerapanD4 Keamanan dan Intelijen Siber
Sarjana TerapanD4 Intelijen Teknologi
Sarjana TerapanD4 Keamanan Ekonomi dan Intelijen Keuangan
SarjanaS1 Agen Intelijen
SarjanaS1 Analis Intelijen
PascasarjanaS2 Kajian Intelijen
PascasarjanaS2 Terapan Intelijen Medik

Ketentuan tersebut dapat digunakan sebagai persiapan awal bagi peserta yang berminat mengikuti pendaftaran STIN 2026. Setiap calon tetap perlu memantau pengumuman resmi karena syarat masuk STIN dapat mengikuti aturan pada tahun berjalan.

Persiapan yang cermat penting dilakukan, terutama untuk dokumen pendidikan, SKCK, BPJS Kesehatan, dan surat persetujuan wali. Calon peserta juga perlu memahami konsekuensi ikatan dinas bila kelak diterima di STIN.

Baca Juga