Sekolah Bisa PJJ, ASN Layanan Publik Jakarta Tetap Dilarang Kerja dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pilihan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah pada Selasa, 18 Agustus 2026. Namun, ASN yang memberikan layanan langsung kepada warga tidak mendapat kelonggaran yang sama untuk bekerja dari rumah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan petugas pelayanan publik tetap berada di lokasi tugas. Aturan itu ditetapkan agar warga yang membutuhkan layanan pemerintah tetap dapat dilayani secara tatap muka.

Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kegiatan pada hari setelah peringatan HUT ke-81 RI disesuaikan dengan fungsi masing-masing. Sekolah dapat memilih metode belajar, sedangkan layanan warga harus tetap tersedia di lapangan.

PJJ Bukan Kewajiban untuk Sekolah

Sekolah negeri dan swasta diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh pada 18 Agustus 2026. Keputusan itu tidak bersifat wajib sehingga pembelajaran tatap muka tetap dapat dijalankan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kepala satuan pendidikan berwenang menentukan pelaksanaan pembelajaran sesuai kebutuhan. “Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026,” ujar Chico.

Pilihan PJJ 18 Agustus 2026 dibuka agar masyarakat mempunyai ruang untuk ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI. Kebijakan tersebut juga disebut sejalan dengan imbauan Menteri Sekretaris Negara untuk memaknai hari kemerdekaan.

Petugas Layanan Wajib Hadir

Di sisi lain, Pramono melarang ASN yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan publik menjalankan WFH atau work from everywhere. Larangan itu menempatkan kebutuhan interaksi antara petugas dan warga sebagai alasan utama.

“Terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere,” ujar Pramono. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditemui di kawasan Velodrome, Jakarta Timur.

Pramono menyebut petugas pelayanan perlu berada di lapangan karena masyarakat membutuhkan pertemuan langsung dalam mengakses layanan tertentu. “Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Dengan ketentuan itu, ASN pelayanan publik tetap harus siap melayani warga pada 18 Agustus 2026. Penerapan kerja dari rumah hanya dapat dijalankan sesuai jenis pekerjaan dan kebutuhan pelayanan.

Rangkuman Pengaturan Kegiatan

KegiatanPengaturanStatus
ASN pelayanan publikHadir di lokasi tugasWFH dilarang
Sekolah negeri dan swastaPJJ atau tatap mukaPJJ opsional

Dasar pengaturan kerja dari rumah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang pelaksanaan kerja dari rumah dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin.

Surat edaran mengatur penyesuaian kerja berdasarkan kebutuhan dan karakter pekerjaan masing-masing. Dalam pelaksanaannya, WFH DKI Jakarta tidak boleh mengesampingkan kelangsungan pelayanan langsung bagi masyarakat.

Warga yang memerlukan layanan pemerintah pada tanggal tersebut tetap diharapkan dapat bertemu petugas yang bertugas di lapangan. Sementara itu, satuan pendidikan dapat menimbang kebutuhan masing-masing dalam memilih pembelajaran jarak jauh atau tatap muka.

Baca Juga