BEM UI menjadwalkan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2026 dengan membawa delapan tuntutan. Pada tanggal yang sama, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kerja fleksibel bagi sebagian ASN dan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan dua hal tersebut tidak memiliki hubungan kebijakan. Ia menegaskan WFH dan PJJ Jakarta dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rangkaian Agenda Aksi di Pusat Jakarta
Massa BEM UI tidak langsung memulai aksi di Bundaran HI. Mereka dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.
Ketua BEM UI Yatalathof Imawan menyebut pengumpulan massa dilakukan sebelum rombongan bergerak untuk memulai aksi. Bundaran HI menjadi titik pelaksanaan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada siang hari.
| Kegiatan | Lokasi | Waktu |
|---|---|---|
| Pengumpulan massa | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI | 10.00 WIB |
| Mulai aksi | Bundaran HI, Jakarta Pusat | 13.00 WIB |
Delapan tuntutan dalam aksi tersebut mencakup penghentian penjajahan atas rakyat dan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme. Massa juga menyuarakan reforma agraria sejati serta penurunan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak.
Mahasiswa turut meminta evaluasi terhadap proyek strategis nasional. Isu pemusatan kekuasaan dan intervensi militer di ruang sipil juga masuk dalam tuntutan mereka.
Kebijakan Tidak Didasarkan pada Rencana Demonstrasi
Pramono menyatakan kebijakan pada 18 Agustus tidak ditetapkan untuk mengantisipasi aksi BEM UI. Arahan pelaksanaannya, menurut dia, datang melalui Menteri Sekretaris Negara.
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan (pemerintah pusat) kita jalankan, saya enggak mau berandai-andai itu (kaitannya dengan demo),” ujar Pramono di kawasan Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026). Pernyataan itu disampaikan untuk menolak pengaitan kebijakan pemerintah daerah dengan agenda demonstrasi.
Ketentuan kerja fleksibel dan PJJ Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026. Surat tersebut mengatur tugas kedinasan ASN secara fleksibel dan pembelajaran jarak jauh dalam rangka Kemerdekaan RI.
Namun, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah dalam skema tersebut. Pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan tugas di lapangan.
Pramono menegaskan pelayanan publik harus tetap tersedia meski sebagian pegawai menerapkan pola kerja fleksibel. Kehadiran petugas di lapangan diperlukan agar warga yang membutuhkan layanan tidak terdampak kebijakan tersebut.
Dengan pengaturan itu, Pemprov DKI memisahkan pelaksanaan agenda peringatan kemerdekaan dari rencana aksi mahasiswa. WFH ASN Jakarta dan PJJ tetap berjalan, sementara layanan publik langsung tetap harus dipenuhi oleh petugas yang bertugas.






