UGM Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Palsu di Tengah Gugatan PN Solo

Universitas Gadjah Mada menegaskan Rektor Profesor Ova Emilia tidak mengundurkan diri dan tidak pernah menyatakan ijazah Joko Widodo palsu. Penegasan itu muncul ketika gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Solo.

Keterangan dari UGM menjadi salah satu konteks yang turut muncul dalam dokumen pihak penggugat. Namun, kuasa hukum Jokowi menilai materi tersebut tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh kliennya.

Penjelasan UGM di Tengah Perkara

UGM menyampaikan penegasan tersebut untuk membantah klaim yang beredar di media sosial. Dalam pembuktian perkara di PN Solo, pihak penggugat juga menyerahkan video pernyataan UGM mengenai ijazah Jokowi.

Selain video itu, penggugat memasukkan dokumen ijazah dan transkrip nilai milik Sigit Pratomo serta sejumlah pemberitaan terkait perkara. Seluruhnya disebut sebagai bagian dari enam alat bukti surat yang diajukan pada agenda pembuktian.

Kelompok BuktiRincian
Identitas akademik penggugatIjazah dan transkrip nilai Sigit Pratomo
Keterangan institusiVideo pernyataan UGM mengenai ijazah Jokowi
Informasi pendukungSejumlah pemberitaan terkait perkara

Sigit Pratomo merupakan advokat dan alumnus Fakultas Hukum UGM yang mengajukan gugatan perdata tersebut. Kuasa hukumnya, Agus Susilo Muslich, menyatakan proses penyerahan bukti masih akan dilanjutkan.

“Dalam agenda sidang hari ini, ditunda untuk minggu depan guna menyerahkan softlink bukti,” ujar Agus. Karena itu, pemeriksaan bukti para pihak belum selesai pada sidang Kamis, 13 Agustus 2026.

Pihak Jokowi Menilai Bukti Tidak Relevan

YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi mengatakan tidak satu pun alat bukti yang diajukan membuktikan adanya tindakan melawan hukum. Ia menilai bukti tersebut tidak dapat mendukung tuduhan bahwa Jokowi bersalah karena tidak memperlihatkan ijazah asli.

“Kami menilai belum ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Bapak Jokowi melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli,” kata YB Irpan di PN Solo. Ia menyebut materi yang masuk justru memperlihatkan status Sigit sebagai alumnus Fakultas Hukum UGM dan adanya video pernyataan rektor terkait Jokowi.

YB Irpan juga mengajukan keberatan terhadap kedudukan hukum penggugat. Menurutnya, Sigit tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa.

“Sigit Pratomo tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan ini,” tambahnya. Pihak Jokowi memandang gugatan itu bersifat spekulatif dan merupakan penyalahgunaan hak.

Permintaan Autentikasi di ANRI

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta ijazah S-1 Jokowi diuji legalitas legalisirnya di Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik dan autentikasi dokumen secara layak.

“Kalau pun ditunjukkan ijazah, kami tidak bisa memeriksa secara fisik. Saya minta beliau bawa ke ANRI untuk diautentikasi secara layak,” ujar Bonatua pada 12 Agustus 2026. Permintaan itu berada di luar proses gugatan yang sedang diperiksa PN Solo.

Dalam dialog Kompas TV, Firman Pangaribuan selaku kuasa hukum Jokowi menyatakan Jokowi siap hadir dan membawa ijazah yang dimilikinya untuk proses hukum selanjutnya. Dialog tersebut juga melibatkan Burhanudin Suralaga, kuasa hukum dr. Tifa.

Tahap Berikutnya di PN Solo

Sidang di PN Solo dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dengan hakim anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Agenda berikutnya akan melanjutkan penyerahan softlink bukti dari penggugat.

Setelah dokumen dilengkapi, majelis akan menilai relevansi bukti dengan dalil gugatan dan bantahan tergugat. Persoalan kebutuhan pembuktian atas dugaan perbuatan melawan hukum serta kapasitas hukum penggugat diperkirakan tetap menjadi fokus perkara.

Baca Juga