Tarif 10% Mengintai Sawit, Pemerintah RI Tempuh Jalur Pengecualian di AS

Pemerintah Indonesia menempuh jalur pengecualian untuk mencegah produk kelapa sawit terkena tarif 10% dari Amerika Serikat. Langkah itu masih berproses dan hasil akhirnya belum disampaikan.

Upaya tersebut penting karena sawit disebut sebagai bagian dari produk berbasis sumber daya alam Indonesia yang diperjuangkan. Pemerintah juga memberi perhatian kepada sejumlah produk sejenis dalam pembahasan dengan AS.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan permintaan pengecualian tarif untuk sawit sedang berjalan. Keterangan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.

“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Ada cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia,” ujar Airlangga.

Permohonan Sawit Berjalan di Tengah Tiga Pembahasan

Selain tarif, komunikasi Indonesia dengan AS mencakup isu kerja paksa dalam Section 301 dan penyelidikan mengenai kelebihan kapasitas. Ketiganya sama-sama belum seluruhnya berakhir, tetapi memiliki perkembangan yang berbeda.

AgendaKeterangan PemerintahStatus
Sawit dan tarif 10%Meminta pengecualianMasih diperjuangkan
Kerja paksaIndonesia relatif memenuhi ketentuanPosisi dinilai positif
Kelebihan kapasitasJawaban telah disampaikanMasih diselidiki AS

Permintaan pembebasan tarif untuk sawit berbeda dari hasil penilaian dalam isu kerja paksa. Posisi yang relatif baik pada satu isu tidak berarti proses pengecualian tarif telah selesai.

Indonesia Disebut Relatif Memenuhi Ketentuan

Airlangga mengatakan Indonesia memperoleh hasil yang relatif positif dalam pembahasan Section 301 terkait kerja paksa. Indonesia dinilai lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain dalam aspek kepatuhan tersebut.

Menurut Airlangga, Indonesia semula masuk dalam kelompok enam dari 60 negara dalam perhitungan yang dibahas. Jumlah negara dalam kelompok itu kemudian bertambah menjadi 17 negara pada perhitungan terakhir.

Ia menyebut negara yang dinilai kurang atau belum memenuhi ketentuan diberikan angka 12,5%. Pemerintah memandang perkembangan ini sebagai bagian penting dari komunikasi dengan pihak AS.

“Kalau 301 kan force labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance,” kata Airlangga. Penilaian tersebut berkaitan dengan kerja paksa dan bukan keputusan tarif atas produk sawit.

Jawaban untuk Investigasi Telah Dikirim

AS juga masih melakukan investigasi terkait kelebihan kapasitas produksi. Pemerintah Indonesia telah memberikan jawaban atas hal-hal yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut.

Belum ada hasil investigasi yang diumumkan dalam keterangan pemerintah. Karena itu, isu kelebihan kapasitas masih menjadi pembahasan yang harus ditunggu perkembangannya.

Menurut finance.detik.com, pembahasan tarif, kerja paksa, dan kelebihan kapasitas berlangsung dalam konteks yang saling berkaitan. Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan permohonan agar kelapa sawit memperoleh pengecualian dari tarif 10% AS.

Baca Juga