Tak Ada Toleransi Telat Perpanjang SIM, Usulan Masa Tenggang Tak Diperiksa MK

Pemegang SIM yang melewati batas waktu perpanjangan belum memperoleh ruang toleransi, termasuk untuk keterlambatan tiga hari. Usulan untuk menghadirkan masa tenggang tidak diperiksa substansinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menghentikan perkara pada tahap persyaratan formal karena pemohon tidak menyerahkan berkas perbaikan dan alat bukti fisik yang sah. Tanda tangan dan meterai termasuk kelengkapan fisik yang dipersoalkan dalam putusan tersebut.

Konsekuensi SIM Melewati Masa Berlaku

Aturan yang berlaku mengharuskan pemegang SIM mengajukan penerbitan baru jika masa berlaku dokumen telah habis. Prosedur itu mencakup pengulangan ujian teori dan ujian praktik sebagaimana proses bagi pemohon baru.

Ketentuan tersebut bersumber dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ mengenai masa berlaku SIM. Karena pengujian tidak berlanjut, ketentuan itu tidak berubah melalui putusan MK.

Perkara ini diajukan Ahmad Royani, seorang guru yang menyatakan terlambat mengurus perpanjangan selama tiga hari. Ia baru datang ke Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026.

PeristiwaTanggal atau WaktuDampak
SIM melewati masa perpanjanganTiga hari sebelum 5 Juni 2026Perpanjangan tidak dilakukan tepat waktu.
Ahmad datang ke SatpasJumat, 5 Juni 2026Ia menyebut keterlambatan selama tiga hari.
Putusan perkara di MKRabu, 13 Agustus 2026Permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Tugas Guru Menjadi Latar Keterlambatan

Ahmad menerangkan bahwa ia sedang menjalankan tugas asesmen simulative akhir tahun bagi siswa ketika waktu perpanjangan tiba. Ia menyebut tugas tersebut tidak dapat ditinggalkan sehingga pengurusan di Satpas tertunda.

Pemohon mengakui ada kelalaian administratif dalam situasi itu. Namun, ia menilai mengulang seluruh proses penerbitan SIM merupakan konsekuensi yang terlalu berat untuk keterlambatan singkat.

Menurut Ahmad, kemampuan mengemudi yang telah dimiliki tidak seharusnya dianggap hilang hanya akibat terlambat mengurus administrasi. Ia juga memandang belum ada ruang toleransi bagi pemegang SIM yang terlambat dalam waktu terbatas.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ ditafsirkan dengan memasukkan hak masa tenggang. Ia mengusulkan denda administratif berjenjang bagi keterlambatan, sedangkan kewajiban membuat SIM baru diterapkan jika keterlambatan telah melampaui satu tahun.

“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” ujar Ahmad dalam permohonannya. Keberatan itu tidak dinilai lebih jauh karena persyaratan administrasi perkara belum dipenuhi.

Putusan Tidak Menilai Pokok Keberatan

Putusan dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2026. MK menyatakan permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut tanpa masuk pada penilaian mengenai layak atau tidaknya masa tenggang diterapkan.

Dengan putusan tersebut, tidak ada perubahan terhadap mekanisme perpanjangan SIM yang selama ini berlaku. Pemegang SIM tetap perlu memperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari kewajiban membuat SIM baru dari awal.

Baca Juga