Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan perlu disertakan saat mengurus perpanjangan SIM. Persyaratan administratif ini berlaku bersama dokumen identitas, pendaftaran, serta bukti pembayaran layanan.
Pemohon juga perlu menghitung biaya di luar tarif penerbitan SIM. Untuk SIM C dengan tes psikologi di lokasi perpanjangan, total dana yang disiapkan dapat mencapai Rp260.000.
Dasar Aturan Bukti Jaminan Kesehatan
Kewajiban melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 9 sebagai salah satu syarat administratif bagi pemohon dalam kategori yang diatur peraturan tersebut. Karena itu, pemohon perlu memastikan status kepesertaannya aktif sebelum mendatangi layanan perpanjangan.
Dokumen lain yang diperlukan mencakup formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran elektronik serta identitas diri. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak diserahkan setelah pemohon memenuhi tahapan yang dipersyaratkan.
Hitungan Biaya SIM C dan SIM A
Biaya penerbitan SIM C, SIM C I, dan SIM C II adalah Rp75.000. Bila ditambah pemeriksaan kesehatan Rp35.000, AKDP Rp50.000, dan tes psikologi di lokasi Rp100.000, totalnya menjadi Rp260.000.
SIM A memiliki tarif penerbitan Rp80.000, sehingga total dalam skema tes psikologi di lokasi mencapai Rp265.000. Tarif Rp80.000 yang sama juga berlaku untuk SIM B I dan SIM B II.
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan | Total dengan Tes di Lokasi |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp265.000 |
| SIM C | Rp75.000 | Rp260.000 |
| SIM D, SIM D I | Rp30.000 | – |
Tarif penerbitan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Besaran biaya akhir dapat berbeda sesuai golongan SIM dan pilihan tes psikologi yang digunakan pemohon.
Opsi ePPsi Lebih Rendah
Tes psikologi melalui ePPsi dikenai tarif Rp77.500. Nominal ini lebih rendah Rp22.500 dibandingkan tes psikologi yang dilakukan di lokasi perpanjangan dengan biaya Rp100.000.
Pilihan ePPsi membuat total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp242.500. Untuk SIM C, total pengeluaran turun menjadi Rp237.500.
| Komponen Tambahan | Tarif |
|---|---|
| Pemeriksaan kesehatan SIM | Rp35.000 |
| Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi | Rp50.000 |
| Tes psikologi di lokasi | Rp100.000 |
| Tes psikologi melalui ePPsi | Rp77.500 |
Perbedaan total biaya hanya dipengaruhi tarif tes psikologi dalam dua skema tersebut. Biaya penerbitan, pemeriksaan kesehatan, dan AKDP tetap dihitung dengan nominal yang sama.
Masa Berlaku Tidak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir
SIM harus diperpanjang setiap lima tahun agar pemilik tidak perlu mengajukan pembuatan baru. Masa berlaku kini dihitung berdasarkan tanggal dokumen diterbitkan, bukan mengikuti tanggal lahir pemilik.
Apabila SIM diterbitkan pada 10 November 2025, masa berlakunya berakhir pada 10 November 2030. Pemilik SIM dapat menyiapkan dana dan dokumen administrasi dengan melihat tanggal penerbitan yang tercantum pada kartu.






