Calon peserta IPDN 2026 tidak hanya perlu menyiapkan ijazah, tetapi juga harus memenuhi batas usia, tinggi badan, dan aturan domisili. Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2026 akan berlangsung mulai 18 Agustus 2026 melalui portal SSCASN BKN.
Pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 21 tahun per 1 Januari 2026. Tinggi badan minimum ditetapkan 160 sentimeter untuk pria serta 155 sentimeter untuk wanita.
Domisili Minimal Satu Tahun
Ketentuan domisili mengharuskan peserta telah menetap setidaknya satu tahun di kabupaten atau kota tempat mereka mendaftar. Bukti yang digunakan adalah Kartu Keluarga bersama KTP atau KIA.
Sejumlah peserta dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan tersebut. Mereka meliputi peserta yang bersekolah di wilayah kelulusan, anak dari orang tua asal daerah pendaftaran, dan anak pejabat yang sedang bertugas di wilayah itu.
Pelamar Orang Asli Papua harus menambahkan surat keterangan OAP yang diterbitkan Majelis Rakyat Papua. Surat tersebut menjadi bagian dari berkas pendaftaran yang perlu diunggah.
Lulusan yang Bisa Mengikuti Seleksi
Penerimaan calon praja tahun ini dibuka bagi lulusan SMA dan Madrasah Aliyah. Lulusan SMK maupun peserta pendidikan jalur Paket C tidak dapat mengikuti seleksi.
Bagi lulusan SMA atau MA tahun 2026 yang belum menerima ijazah fisik, Surat Keterangan Lulus dapat digunakan sebagai pengganti sementara. Dokumen itu harus mencantumkan nilai akhir kelas XII, ditandatangani kepala sekolah, dan memiliki cap basah.
Lulusan sekolah luar negeri juga dapat mendaftar dengan syarat membawa penyetaraan ijazah dari kementerian terkait. Penyetaraan diperlukan untuk dokumen pendidikan yang tidak berasal dari SMA atau MA dalam negeri.
Ketentuan Nilai Akademik
Pelamar umum wajib memenuhi nilai rata-rata ijazah sekurang-kurangnya 73,00. Nilai Bahasa Inggris juga ditetapkan minimal 75,00.
Aturan berbeda berlaku bagi pendaftar dari enam provinsi di wilayah Papua. Mereka cukup memiliki rata-rata ijazah minimal 65,00 dan tidak dikenai syarat nilai Bahasa Inggris.
| Kelompok Pelamar | Nilai Minimal Ijazah | Nilai Bahasa Inggris |
|---|---|---|
| Pelamar umum SMA/MA | 73,00 | 75,00 |
| Enam provinsi Papua | 65,00 | Tidak dipersyaratkan |
Enam provinsi tersebut adalah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penyesuaian akademik diberikan kepada pendaftar yang berasal dari wilayah-wilayah itu.
Pakta Integritas dan Ketentuan Pribadi
Pelamar wajib mengunggah Pakta Integritas 2026 serta pasfoto berlatar merah. Pasfoto harus menggunakan kemeja putih polos dan pelamar tidak diperbolehkan memakai kacamata.
Peserta disyaratkan tidak memiliki kasus pidana dan tidak bertato. Pelamar pria juga tidak boleh bertindik, kecuali tindik dilakukan atas alasan adat atau agama.
Dalam ketentuan pribadi, calon praja harus belum pernah menikah atau hamil. Mereka juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN ataupun perguruan tinggi lain.
Persyaratan penerimaan itu diatur Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/5875/SJ. Calon pendaftar perlu memastikan seluruh dokumen dan kriteria telah sesuai sebelum proses pendaftaran dibuka pada 18 Agustus 2026.






