STNK Belum Terbit Bukan Alasan Melaju Tanpa Pelat Sementara pada Motor Baru

STNK yang masih dalam proses tidak berarti motor baru boleh dipakai tanpa pelat nomor apa pun. Sebelum dokumen permanen terbit, kendaraan memerlukan TCKB sebagai tanda nomor sementara dan STCK sebagai dokumen pendamping.

Keduanya menjadi syarat utama bagi pemilik yang ingin menggunakan motor baru di jalan. Tanpa kelengkapan tersebut, bukti pembelian dari dealer tidak cukup untuk menggantikan legalitas kendaraan.

Masa Berlaku Berakhir Saat Dokumen Resmi Terbit

Penggunaan STCK dan TCKB bersifat sementara, bukan pengganti permanen untuk STNK dan TNKB. Korlantas Polri menyebut dua dokumen itu dapat digunakan sampai STNK serta TNKB resmi selesai diterbitkan.

Setelah dokumen resmi tersedia, pemilik harus segera menggunakan STNK dan pelat nomor permanen. STCK serta TCKB tidak lagi dipakai pada tahap tersebut.

Waktu penerbitan STNK dan TNKB tidak selalu bertepatan dengan penyerahan motor kepada pembeli. Prosesnya dapat membutuhkan belasan hari kerja atau bahkan lebih lama.

Karena terdapat jeda administrasi itu, kendaraan baru memerlukan dokumen sementara yang sah untuk tetap dapat beroperasi. Kondisi ini juga menjelaskan alasan pemilik perlu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memakai motor.

Fungsi STCK dan TCKB dalam Masa Registrasi

STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Dokumen ini menyatakan kendaraan dapat dioperasikan sementara sebelum proses registrasi diselesaikan.

TCKB merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai tanda nomor sementara. Polri menerbitkan TCKB untuk menggantikan sementara pelat nomor resmi pada kendaraan yang belum memperoleh TNKB.

KelompokSTCKTCKB
BentukDokumen pengoperasian sementaraTanda nomor sementara
FungsiMenegaskan legitimasi penggunaan kendaraanMenjadi penanda legalitas kendaraan di jalan
PenggunaanDipakai sebelum STNK resmi terbitDipakai bersama STCK sebelum TNKB resmi terbit

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memuat pengaturan mengenai kedua perangkat tersebut. STCK digunakan dalam pengoperasian sementara, sedangkan TCKB menyertai kendaraan selama periode itu.

Pengurusan Biasanya Dilakukan Dealer

Pengajuan STCK pada umumnya ditangani oleh dealer, pabrikan, atau importir. Pemilik motor baru biasanya tidak perlu mengurus permohonan secara langsung.

Persyaratan pengajuan mencakup formulir permohonan dan fotokopi identitas. Pengaju perlu menunjukkan KTP asli atau identitas sah lain, termasuk SIM maupun paspor.

Badan usaha yang mengajukan juga harus melampirkan izin usaha. Kelengkapan lain mencakup Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, serta Tanda Lulus Uji Tipe yang diperoleh dari dealer atau pabrikan.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, penerbitan STCK dapat diajukan bersama kebutuhan TCKB. Pemilik tetap perlu memastikan kedua tanda sementara tersebut tersedia hingga STNK dan TNKB resmi diterima.

Baca Juga