Status Komersial Jadi Kunci, Bandara IKN Bidik Layanan Haji dan Umrah

Perubahan status menjadi bandara komersial menjadi kunci rencana penggunaan Bandara VVIP IKN untuk penerbangan haji dan umrah. Selama masih berstatus bandara khusus, bandara di Penajam Paser Utara itu belum dapat menjalankan layanan yang direncanakan.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini menunggu progres perubahan status operasional tersebut. Tahapan administrasi itu akan menentukan realisasi layanan bagi calon jemaah dari Kalimantan dan wilayah sekitar.

Rencana Layanan Bergantung pada Administrasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa proses perubahan fungsi bandara masih berjalan secara bertahap. OIKN telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Basuki menegaskan belum ada kepastian realisasi sebelum status bandara khusus berubah. “Tinggal nanti kita menunggu progresnya untuk berubah bandara khusus menjadi bandara komersial,” pungkas Basuki.

Bandara VVIP IKN direncanakan mempunyai fungsi lebih luas sebagai embarkasi untuk perjalanan ibadah. Pemanfaatan tersebut mencakup layanan umrah sekaligus haji.

Jemaah dari Kalimantan Menjadi Pertimbangan

OIKN menilai kebutuhan calon pengguna dapat dipenuhi dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sebagian wilayah Sulawesi yang dekat dengan IKN juga dipertimbangkan sebagai cakupan potensial.

Jumlah minimum untuk membentuk embarkasi haji disebut mencapai 400 jemaah. Basuki meyakini jumlah jemaah dari tiga provinsi Kalimantan itu telah melebihi kebutuhan minimum tersebut.

“Jadi kalau Kaltara, Kaltim, Kalsel, pasti sudah lebih dari itu. Belum nanti kalian ada Sulawesi, yang dekat-dekat sini, insyaallah,” jelas Basuki.

Cakupan lintaswilayah itu menjadi salah satu alasan rencana embarkasi dinilai memungkinkan. Namun, potensi jumlah jemaah tidak serta-merta mengubah status operasional bandara.

Pembicaraan untuk Haji dan Umrah

Basuki mengatakan OIKN telah berkomunikasi dengan Kementerian Haji mengenai kemungkinan penggunaan bandara. Pembicaraan itu membahas pemanfaatan bandara sebagai embarkasi umrah dan haji.

Menurutnya, angka minimum jemaah menjadi salah satu syarat yang relevan dalam rencana tersebut. “Saya sudah juga berhubungan dengan, komunikasi dengan Pak Kementerian Haji, kalau bisa dipakai untuk embarkasi Umrah dan Haji. Karena hanya butuh 400 jemaah kalau mau jadi embarkasi Haji,” ujar Basuki.

Informasi rencana penggunaan Bandara VVIP IKN ini disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagaimana dilansir Detik Finance. OIKN menyatakan proses penyelesaiannya masih berlangsung sambil menunggu perkembangan administrasi.

Bandara tersebut berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jika perubahan status selesai, kelanjutan rencana akan menentukan layanan penerbangan ibadah bagi jemaah dari tiga provinsi Kalimantan serta wilayah Sulawesi yang berdekatan.

Baca Juga