Perpindahan Bung Karno dari Istana Bogor ke Batu Tulis, kemudian Wisma Yaso, kembali menjadi perhatian setelah Megawati Soekarnoputri menyinggung masa isolasi ayahnya. Ia mengatakan seluruh rangkaian itu berlangsung tanpa proses pengadilan dan tanpa dokumen status hukum untuk keluarga.
Megawati menilai fakta tersebut perlu dilihat dengan kejujuran sebagai bagian dari penegakan keadilan sejarah. Baginya, persoalan itu tidak berhenti sebagai catatan pergantian kekuasaan pada masa lalu.
“Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan,” kata Megawati.
Ia mengatakan keluarga tidak pernah mendapat selembar kertas yang menjelaskan kedudukan hukum Bung Karno selama mengalami pembatasan. Karena itu, keluarga tidak mengetahui status Soekarno pada periode tersebut.
“Karena tidak ada selembar kertas pun yang diberikan kepada keluarga Bung Karno, status Bung Karno pada waktu itu sebenarnya menjadi apa,” ujar Megawati. Pernyataan itu disampaikan ketika ia memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Penahanan Setelah Menjadi Presiden Pertama
Megawati menyoroti empat tahun tahanan rumah yang dijalani Bung Karno pada era Orde Baru. Menurutnya, bagian ini penting karena berlangsung setelah Soekarno menjadi proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia.
Ia mengaitkan penahanan itu dengan kepentingan kekuasaan pada masa peralihan politik. Megawati menyebut Bung Karno ditahan ketika Soeharto ingin menjadi presiden.
“Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan,” kata Megawati. Ia menggunakan peristiwa tersebut untuk mengajak generasi muda memahami perjalanan politik Soekarno lebih lengkap.
Menurut Megawati, pengorbanan Bung Karno tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Indonesia untuk merdeka, berdaulat, dan berdiri di atas kaki sendiri. Sejarah perjuangan itu, katanya, perlu dipahami lebih luas daripada sekadar mengenal gelar proklamator.
Catatan 18 Tahun Pembatasan
Megawati menyebut Bung Karno menghabiskan sekitar 18 tahun kehidupan politik dalam berbagai bentuk pembatasan. Periode itu mencakup masa kolonial Belanda, revolusi fisik, serta Orde Baru.
| Masa | Durasi | Bentuk Pembatasan |
|---|---|---|
| Kolonial Belanda | 12 tahun | Penjara dan pengasingan |
| Revolusi fisik | 2 tahun | Penahanan |
| Orde Baru | 4 tahun | Tahanan rumah |
Selama masa kolonial Belanda, Bung Karno disebut menjalani 12 tahun penjara dan pengasingan. Pada revolusi fisik, ia mengalami penahanan selama dua tahun.
Adapun masa Orde Baru mencatat empat tahun tahanan rumah. Megawati menempatkan periode terakhir itu sebagai bagian penting yang perlu dicermati dalam pembacaan sejarah Indonesia.
Pencabutan Ketetapan Bukan Akhir Persoalan
Megawati menyinggung Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Ketetapan itu telah dicabut, tetapi ia menilai persoalan sejarah yang menyertainya tidak otomatis berakhir.
“Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun ’67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan,” ujar Megawati. Ia meminta sejarah dipelajari secara utuh, termasuk beban yang ditanggung para tokohnya.
Megawati menegaskan pelurusan fakta masa lalu bukan bertujuan membuka luka lama. Ia juga menolak penggunaan sejarah untuk membangkitkan kebencian.
“Kita harus berani melihat persoalan sejarah itu dengan kejujuran. Bukan untuk membuka luka lama, bukan untuk membangkitkan kebencian, tetapi untuk menegakkan keadilan sejarah. Sejarah yang benar harus terus ditegakkan,” tegasnya.






