Jateng Siapkan Satgas Pandawa, Ribuan Aset Dibuka untuk Pemanfaatan Usaha

Pelaku usaha dan unsur daerah akan menjadi bagian dari pihak yang dapat menerima penawaran pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Satgas Pandawa disiapkan untuk membuka penggunaan tanah dan bangunan milik daerah melalui pola penyewaan dan pemberdayaan.

Langkah ini menyasar aset dalam skala besar yang selama ini dikelola pemerintah provinsi. Pemprov Jateng berharap aset tersebut dapat memberi nilai ekonomi dan membantu memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

Penawaran aset berbasis kebutuhan lokal

Pemanfaatan aset tidak akan dilepaskan dari kondisi di masing-masing wilayah. Pemerintah provinsi menyatakan penawaran akan disesuaikan dengan kearifan lokal agar relevan dengan kebutuhan serta potensi daerah setempat.

Sebelum ditawarkan, aset yang tersedia akan diberi branding kembali. Penawaran dapat disampaikan kepada Muspida setempat, pelaku usaha, dan organisasi pengusaha seperti Kadin serta Hipmi.

Keterlibatan unsur daerah dan dunia usaha diharapkan menciptakan peluang penggunaan aset yang lebih luas. Mekanismenya tetap mengacu pada pemberdayaan atau penyewaan yang disiapkan pemerintah provinsi.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Satgas Pandawa dibentuk untuk memberdayakan aset daerah. Ia menekankan bahwa pemanfaatan itu dapat dilakukan oleh pihak ketiga tanpa mengubah kepemilikan aset pemerintah.

“Jadi Satgas Pandawa ini fungsinya adalah memberdayakan aset, agar bisa digunakan oleh pihak ketiga melalui sistem penyewaan dan pemberdayaan,” kata Luthfi. Skema tersebut menjadi jalur utama untuk menggerakkan aset yang telah dimiliki Pemprov Jateng.

Tanah dan bangunan menjadi modal utama

Cakupan aset yang akan dioptimalkan terdiri atas tanah dan bangunan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat mengelola 8.866 bidang tanah serta 24.098 unit bangunan.

Jenis asetJumlahFokus Satgas Pandawa
Bidang tanah8.866 bidangDioptimalkan untuk pemberdayaan dan penyewaan
Unit bangunan24.098 unitDioptimalkan untuk pemberdayaan dan penyewaan

Radioidola.com melaporkan bahwa jumlah aset tersebut masih menyimpan peluang pemanfaatan yang cukup besar. Tanah dan bangunan dipandang sebagai tambahan ruang pendapatan yang dapat digarap pemerintah daerah.

Satgas Pandawa akan berperan melampaui pencatatan aset semata. Pemerintah ingin memastikan aset yang tersedia dapat diberdayakan dan menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah.

PAD di tengah keterbatasan fiskal

Ahmad Luthfi menyebut penguatan penerimaan daerah menjadi penting dalam situasi keterbatasan fiskal serta kondisi geopolitik dunia. Menurut dia, pemerintah daerah perlu mencari ruang pendapatan yang bisa dikembangkan dari sumber daya yang dimiliki.

Peningkatan PAD tetap memperhatikan peran Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Namun, optimalisasi aset tanah dan bangunan diposisikan sebagai strategi tambahan untuk memperluas basis pendapatan.

Pemerintah provinsi tidak menyatakan seluruh aset akan digunakan dengan pola yang sama. Penawaran pemanfaatannya akan bertumpu pada karakter aset yang tersedia dan kesesuaian dengan potensi di wilayah masing-masing.

Dengan pembentukan Satgas Pandawa, Pemprov Jateng menjadikan aset daerah sebagai salah satu tumpuan penguatan penerimaan. Tahap berikutnya akan berfokus pada pemberdayaan aset yang telah dimiliki melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.

Baca Juga