Pengamanan seorang oknum pejabat eselon II bersama seorang pria di Kantor Inspektorat Banda Aceh belum berujung pada sanksi kepegawaian. Pemerintah Kota Banda Aceh masih menahan keputusan pencopotan, mutasi, atau pemberhentian hingga pemeriksaan resmi menghasilkan bukti yang memadai.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Agustus 2026, setelah adanya laporan internal di instansi setempat. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh kemudian mengamankan pihak-pihak terkait, sementara perkara masih berstatus penyidikan.
Pemkot Menunggu Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan pemerintah kota tidak akan menetapkan tindakan hanya berdasarkan informasi awal penangkapan. Berita acara, hasil penyidikan, dan alat bukti menjadi unsur yang harus diperiksa lebih dahulu.
“Nah itu kan proses hukum, terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal. Pemeriksaan hukum dan internal disebut masih berlangsung hingga Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Illiza, hasil proses tersebut akan menentukan bentuk penanganan yang paling tepat. Perkara dapat berada pada ranah hukum syar’i atau berujung pada pembinaan melalui mekanisme internal.
“Apakah sifatnya dia memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses hukum secara syar’i misalnya, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, prosesnya semua sedang berproses,” ujar Illiza. Ia belum menyampaikan keputusan final mengenai status pejabat yang diamankan.
Kewenangan Sanksi Ada pada Mekanisme Kepegawaian
Illiza menjelaskan penanganan teknis terhadap aparatur sipil negara berada dalam koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Lembaga itu berperan dalam urusan pemindahan pegawai, pemberhentian, serta penilaian pelanggaran administrasi dan etik.
“Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya, termasuk pemindahan kepegawaian itu BKPSDM,” kata Illiza. Ia menegaskan kepala daerah tidak secara langsung menetapkan keputusan teknis kepegawaian.
BKPSDM akan menggunakan prosedur yang tersedia untuk menilai apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan administratif. Penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku.
“Nah itu kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Kan sama semuanya, lembaga itu kan punya sistem,” ujar Illiza. Dengan mekanisme itu, keputusan sanksi tidak dapat dipercepat tanpa dasar pemeriksaan yang jelas.
Pemkot Minta Publik Tidak Berspekulasi
Pemkot Banda Aceh mengonfirmasi bahwa pria yang diamankan bersama oknum pejabat tersebut bukan ASN. Petugas masih memeriksa dan memverifikasi sejumlah hal terkait pihak-pihak yang terlibat.
“Ya seluruhnya. Bukan ASN,” kata Illiza saat menanggapi status pria tersebut. Pemerintah kota belum mengungkap rincian lebih lanjut karena proses pembuktian masih berjalan.
Illiza juga meminta masyarakat tidak menyebarkan spekulasi mengenai isu kesehatan medis dari pihak yang diamankan. Ia menyebut penentuan atas persoalan itu berada pada pihak berwenang dan harus didasarkan pada pembuktian.
“Kalau persoalan pembuktian itu kan sebetulnya memang kita tidak boleh terbuka. Posisi itu kan sudah ada yang menentukan,” ujarnya. Sikap kehati-hatian tersebut menjadi alasan Pemkot Banda Aceh belum mengumumkan tindakan kepegawaian terhadap pejabat eselon II itu.
Penyidikan Masih Menjadi Tahap Penentu
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan setelah pengamanan dilakukan di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Pemerintah kota melanjutkan pengawasan sambil menunggu keterangan dan dokumen yang diperlukan untuk memperjelas perkara.
Keputusan mengenai sanksi ASN Banda Aceh akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang kredibel. Sampai tahapan itu selesai, status tindakan administratif terhadap pejabat tersebut belum diputuskan.






