Rencana penghentian seluruh produksi PT Samwon di Jepara pada 1 Agustus 2026 menuntut kepastian mengenai alasan penutupan. Kejelasan itu dinilai menentukan langkah mitigasi bagi pekerja terdampak dan keberlanjutan pesanan perusahaan.
Kementerian Perindustrian disebut telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja setempat. Komunikasi juga dilakukan dengan pembeli di Amerika Serikat dan asosiasi pengusaha untuk mengurangi dampak penutupan.
Hak Pekerja dan Kelanjutan Pesanan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Ristadi, mengatakan upaya mitigasi diarahkan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. Langkah tersebut juga mencakup menjaga order dan membuka peluang kerja baru bagi pekerja yang terkena PHK.
“Juga berkomunikasi dengan pihak buyer di Amerika dan Asosiasi Pengusaha terkait guna memitigasi dampak, memastikan hak-hak pekerjanya, menjaga order dan mencarikan peluang pekerjaan baru untuk korban PHK,” ungkap Ristadi. Kepastian mengenai penyebab penutupan tetap diperlukan agar penanganan dapat diarahkan pada masalah yang tepat.
Penjelasan yang Tidak Sama
Manajemen PT Samwon menyampaikan bahwa perusahaan mengalami kerugian selama lima tahun terakhir karena jumlah pesanan menurun. Penjelasan itu berbeda dengan keterangan Disnaker yang menyebut target produksi tidak tercapai dan pengiriman kepada pelanggan sering terlambat.
Ristadi menilai perbedaan tersebut tidak sekadar soal istilah, karena masing-masing menunjukkan masalah yang berlainan. Penurunan pesanan berarti perusahaan kekurangan order, sedangkan target produksi yang gagal dicapai dapat menunjukkan keterbatasan kapasitas operasional.
Menurutnya, pesanan yang cukup tetapi tidak dapat diproduksi dan dikirim sesuai jadwal bukan persoalan permintaan pasar semata. “Tapi jika alasannya adalah target produksi tidak tercapai sehingga sering terjadi keterlambatan pengiriman, ini artinya jumlah order tidak ada masalah dan mencukupi tetapi kemampuan produksinya tidak memadai,” ujar Ristadi.
Pertanyaan atas Lokasi Penutupan
Keputusan menghentikan operasi di Jepara juga disorot karena biaya upah di wilayah itu diperkirakan lebih rendah daripada Kota Semarang. Ristadi mempertanyakan alasan unit yang lebih murah dari sisi tenaga kerja justru ditutup terlebih dahulu.
| Wilayah | Perkiraan UMK | Perbandingan dengan Jepara |
|---|---|---|
| Jepara | Sekitar Rp2,7 jutaan | — |
| Kota Semarang | Sekitar Rp3,7 jutaan | Lebih tinggi sekitar Rp1 juta |
Ia menyebut perusahaan pada umumnya mempertahankan unit produksi dengan ongkos tenaga kerja lebih rendah untuk mengendalikan biaya operasional. Karena itu, keputusan penutupan PT Samwon Jepara dinilai tidak sepenuhnya dapat dijelaskan hanya melalui pertimbangan upah.
Ristadi meminta penelusuran terhadap faktor lain yang mungkin membebani operasional di Jepara. Faktor itu dapat berkaitan dengan persoalan manajerial, sumber daya manusia pekerja, atau kendala lain yang belum dijelaskan secara terbuka.
Perjalanan Operasi Samwon
PT Samwon merupakan perusahaan garmen asal Korea Selatan yang telah menjalankan unit produksi di Semarang melalui PT Samwon Busana Indonesia sekitar 2006. Perusahaan memperluas operasinya dengan membangun pabrik di Jepara sekitar 2015.
Penutupan unit yang dibangun sekitar satu dekade setelah operasi Semarang itu kini menjadi perhatian bagi sektor garmen. Ristadi meminta pemerintah menggali masalah yang sebenarnya untuk mitigasi terhadap perusahaan lain.
Laporan money.kompas.com menempatkan selisih keterangan manajemen dan Disnaker sebagai isu penting dalam kasus ini. Transparansi dari perusahaan diperlukan agar dampak penutupan bagi pekerja dan iklim investasi dapat ditangani secara proporsional.






