RUU PFII Berisi 73 Pasal, Pengesahan di DPR Kini Menunggu Sidang Paripurna

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia telah disusun dalam 10 bab dan 73 pasal, lalu disetujui untuk memasuki tahap pengambilan keputusan akhir di DPR RI. Rapat paripurna pada 21 Juli 2026 akan menentukan apakah rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Rancangan ini telah merampungkan pembicaraan tingkat I di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah. Persetujuan untuk membawanya ke pembicaraan tingkat II diberikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026.

Ketua Panitia Kerja PFII Mohamad Hekal menjelaskan susunan rancangan berasal dari kerja Panja, tim perumusan, dan tim sinkronisasi. Hasil penyusunan itu menjadi landasan pengambilan keputusan pada tingkat komisi.

Menurut Hekal, draf tersebut disusun secara sistematis setelah pembahasan di tingkat Panja. Tahap itu mengantar RUU PFII menuju agenda paripurna setelah memperoleh persetujuan DPR dan pemerintah.

KomponenRincianPeran dalam Proses
Materi RUU10 bab dan 73 pasalHasil pembahasan Panja dan tim terkait
Tingkat IKomisi XI DPR RI dan pemerintahPersetujuan membawa RUU ke paripurna
Tingkat IIParipurna DPR RI, 21 Juli 2026Pengambilan keputusan pengesahan

Delapan Fraksi Beri Persetujuan

Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui kelanjutan pembahasan. Mereka adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun lalu meminta persetujuan peserta rapat agar rancangan dibawa ke pembicaraan tingkat II. Peserta rapat menyetujui permintaan itu yang ditandai dengan ketukan palu.

Misbakhun juga meminta persetujuan kembali mengenai hasil pembahasan RUU agar dapat diproses sesuai aturan perundang-undangan. Peserta rapat kembali menyatakan setuju untuk membawa rancangan ke pengambilan keputusan di paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, proses di tingkat Komisi XI memasuki fase penentu. Rapat paripurna menjadi tahapan yang diperlukan sebelum rancangan resmi berlaku sebagai undang-undang.

Dukungan Pemerintah terhadap PFII

Pemerintah menerima hasil pembahasan rancangan di tingkat Panja dan mendukung kelanjutannya ke sidang paripurna. Purbaya, sebagai perwakilan pemerintah, mengatakan PFII dapat berperan dalam pendalaman pasar keuangan.

Pemerintah juga melihat peluang diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan melalui inisiatif tersebut. Selain itu, PFII dinilai dapat meningkatkan investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” kata Purbaya dalam rapat. Ia menegaskan pemerintah sepakat meneruskan rancangan itu ke pembicaraan tingkat II.

CNN Indonesia melaporkan keputusan tingkat komisi mencakup persetujuan seluruh fraksi yang hadir. Kesepakatan DPR dan pemerintah itu membuat RUU PFII resmi masuk agenda paripurna.

Jika disahkan pada 21 Juli 2026, rancangan tersebut akan menyelesaikan seluruh tahapan pembicaraan di DPR RI. Pengambilan keputusan di paripurna menjadi penentuan akhir atas RUU yang telah dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI.

Baca Juga