Raperda transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur diminta menjamin layanan yang aman dan adil, bukan hanya memberi kepastian bagi perusahaan aplikasi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Timur menilai pengemudi dan pengguna jasa perlu mendapat perhatian yang setara dalam pengaturan baru.
Pengguna membutuhkan standar pelayanan yang jelas, kanal pengaduan yang mudah diakses, serta tindak lanjut yang cepat dan akuntabel. Kepastian tersebut dinilai penting agar masalah dalam layanan memiliki jalur penyelesaian yang terukur.
Pengemudi Berada di Garis Depan
Di sisi lain, pengemudi transportasi online dinilai masih berada dalam posisi yang tidak seimbang. Mereka melayani masyarakat secara langsung, sementara perusahaan aplikasi memegang kendali atas teknologi, algoritma, pemesanan, dan data operasional.
FPKS Jatim meminta Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi memperkuat posisi pengemudi dalam hubungan kemitraan digital. Regulasi yang dibahas di DPRD Jatim diharapkan memberi langkah perlindungan yang konkret.
| Aspek | Sasaran Pengaturan |
|---|---|
| Literasi digital | Meningkatkan pemahaman pengemudi terhadap layanan aplikasi |
| Peningkatan kapasitas | Mendukung kemampuan pengemudi menjalankan layanan |
| Keselamatan kerja | Mendorong perlindungan saat pengemudi bekerja |
| Jaminan sosial dan sengketa | Membuka akses perlindungan dan mekanisme penyelesaian |
Langkah yang didorong meliputi peningkatan kapasitas, literasi digital, keselamatan kerja, dan akses terhadap jaminan sosial. FPKS Jatim juga menekankan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas bagi pengemudi.
Juru bicara FPKS DPRD Jatim Agus Cahyono menyampaikan pandangan itu dalam rapat pembahasan Raperda pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menilai kehadiran layanan aplikasi memang telah mempermudah perjalanan warga dan menciptakan kesempatan kerja.
Namun, manfaat tersebut harus dibarengi tata kelola yang menjunjung keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Agus mengingatkan bahwa kemajuan digital tidak semestinya hanya diukur melalui kecanggihan teknologi.
“Transformasi digital tidak boleh hanya diukur dari inovasi teknologi. Yang lebih penting adalah bagaimana inovasi tersebut menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pelaku dalam ekosistem,” ujar Agus.
Terhubung dengan Angkutan Umum
FPKS Jatim meminta layanan transportasi berbasis aplikasi tidak berkembang sebagai sistem yang berdiri sendiri. Keterhubungan dengan angkutan umum dipandang penting agar perjalanan masyarakat dapat dilayani secara lebih menyeluruh.
Integrasi yang didorong mencakup Trans Jatim, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara. Pengaturan juga perlu mempertimbangkan perbedaan karakter transportasi di Surabaya Raya, wilayah aglomerasi, kawasan industri, daerah pariwisata, hingga kepulauan.
Menurut Agus, kebutuhan mobilitas di Jawa Timur tidak seragam sehingga regulasi harus adaptif. Satu pendekatan dinilai tidak cukup untuk menjawab keadaan seluruh wilayah.
Pemerintah Diminta Hadir Lebih Aktif
Hubungan kemitraan digital dinilai memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan aktivitas warga dan peluang kerja. Pemerintah daerah diminta menjalankan peran sebagai pembina, fasilitator, dan mediator, selain sebagai regulator serta pengawas.
“Hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi digital tidak bisa hanya dipandang sebagai hubungan bisnis privat. Ada dimensi kepentingan publik di dalamnya,” tegas Agus, seperti diberitakan lenteratoday.com.
FPKS Jatim berharap Raperda dapat membentuk ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Perlindungan pengemudi, keamanan pengguna, serta pertumbuhan ekonomi digital menjadi tujuan yang ingin dijaga bersama.






