Pesta rakyat untuk menyemarakkan HUT ke-81 RI masih dapat dilaksanakan pada 18 Agustus 2026 melalui pengaturan yang lebih fleksibel. Pemerintah meminta daerah memberi kemudahan bagi warga yang kegiatan perayaannya belum selesai sehari sebelumnya.
Imbauan ini memberi ruang bagi kegiatan kebersamaan setelah peringatan 17 Agustus. Namun, ruang tersebut tidak menjadikan 18 Agustus sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Kemudahan Bukan Tambahan Tanggal Merah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa status 18 Agustus tidak berubah. Penjelasan itu disampaikan di tengah pertanyaan mengenai kemungkinan libur setelah Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah membedakan antara kemudahan untuk kegiatan perayaan dan kebijakan libur nasional. Fleksibilitas hanya dimaksudkan agar masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam pesta rakyat.
Status resmi tanggal tersebut tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB itu tidak memasukkan 18 Agustus 2026 ke dalam daftar hari libur atau cuti bersama.
| Tanggal | Status Resmi | Keterangan |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026 | Libur nasional | Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia |
| 18 Agustus 2026 | Bukan libur nasional atau cuti bersama | Daerah dapat memberi fleksibilitas pesta rakyat |
Artinya, pelayanan dan aktivitas kerja pada 18 Agustus pada dasarnya tetap mengikuti jadwal yang berlaku. Kelonggaran tidak dapat ditafsirkan sebagai cuti bersama tambahan bagi seluruh instansi atau pekerja.
Arahan untuk Pemerintah Daerah
Kementerian Sekretariat Negara meminta seluruh daerah memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Pengaturan jadwal dapat disesuaikan agar kegiatan 17-an yang tertunda masih dapat diteruskan.
Bima Arya menyebut fleksibilitas itu juga terkait dengan kegiatan aparatur sipil negara. Pemerintah daerah diminta membantu kelancaran perayaan dalam konteks tersebut tanpa menetapkan libur baru.
“Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima, dikutip dari Antara pada Senin, 17 Agustus 2026.
Permintaan tersebut menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang dapat menyesuaikan pengaturan di wilayahnya. Pelaksanaannya tidak disebut sebagai kewajiban yang harus berlaku seragam di seluruh daerah.
Swasta Dapat Menyesuaikan Kebijakan Internal
Perusahaan juga dapat mempertimbangkan kelonggaran bagi karyawan yang ingin mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan peringatan kemerdekaan. Keputusan akhirnya tetap berada pada pimpinan perusahaan dan pengaturan internal masing-masing.
Bima menegaskan bahwa tidak ada sifat wajib dalam kebijakan tersebut. Karena itu, pekerja tidak otomatis memperoleh tambahan hari libur pada 18 Agustus.
“Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” kata Bima. Pernyataan itu membuka kemungkinan pengaturan yang menyesuaikan kebutuhan kegiatan perayaan.
Bagi masyarakat, ASN, maupun pekerja swasta, kepastian pelaksanaan kegiatan pada 18 Agustus bergantung pada kebijakan pihak terkait. Informasi mengenai libur nasional dan Cuti Bersama 2026 tetap harus mengacu pada ketetapan SKB Tiga Menteri.






