Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat begitu saja kehilangan manfaat saat masa layanan berakhir. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan agar kuota tersebut tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan ini memberi penguatan perlindungan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Intinya, manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan harus tetap memperoleh perlindungan yang proporsional.
Pilihan perlindungan bagi pelanggan
MK tidak menetapkan satu model perlindungan yang harus diterapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi. Operator dapat memilih skema yang sesuai, selama pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibelinya.
| Skema | Bentuk Perlindungan |
|---|---|
| Akumulasi kuota | Sisa kuota dapat digabungkan ke periode layanan berikutnya |
| Perpanjangan masa aktif | Waktu penggunaan kuota dapat diperpanjang |
| Pengalihan manfaat | Manfaat layanan dapat dialihkan melalui skema yang disediakan |
| Kompensasi atau pengembalian dana | Pelanggan dapat memperoleh penggantian yang proporsional |
Selain mekanisme tersebut, putusan MK juga membuka kemungkinan bentuk perlindungan lain yang proporsional bagi pelanggan. Yang menjadi penekanan, kuota internet yang sudah dibayar harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
Perkara ini tercatat dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Putusan tersebut menempatkan kuota internet sebagai manfaat layanan yang tidak dapat diabaikan setelah pembayaran dilakukan. Perlindungannya tidak dibatasi oleh jenis pembayaran, sehingga mencakup pelanggan prabayar dan pascabayar.
Komdigi Menelaah Dampak Putusan
Kementerian Komunikasi dan Digital telah memerintahkan timnya untuk mengkaji implikasi putusan tersebut. Kajian itu mencakup kemungkinan penyesuaian regulasi agar pelaksanaannya sejalan dengan putusan MK.
Meutya menyampaikan langkah tersebut melalui siaran pers pada Jumat, 24/7/2026. “Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” katanya.
Pemerintah menilai pelaksanaan aturan baru perlu mengutamakan perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen. Pada saat yang sama, kebijakan itu juga harus memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Karena itu, pengaturan sisa kuota tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya masa aktif paket data. Pemerintah perlu menyiapkan kepastian hukum bagi pelanggan dan pelaku usaha dalam penerapan pilihan layanan tersebut.
Meutya menegaskan pemerintah akan mengawal kebijakan sektor telekomunikasi agar melindungi kepentingan masyarakat. Hasil kajian Komdigi akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan perubahan regulasi berikutnya.






