Bali Andalkan Standar Emisi Eropa untuk Ubah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

Bali menyiapkan PSEL berkapasitas hingga 1.500 ton sampah per hari dengan penerapan standar emisi Eropa. Fasilitas ini dirancang mengubah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi tekanan pada TPA Suwung.

Danantara mengadopsi European Industrial Emissions Directive atau EU-IED dalam pembangunan proyek tersebut. Penerapan standar lingkungan itu dimaksudkan agar emisi dari proses pengolahan sampah tetap aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kapasitas pengolahan PSEL Bali setara sekitar 80% hingga 90% timbulan sampah di wilayah tersebut. Skala itu membuat proyek ini diposisikan sebagai bagian penting dari penanganan darurat sampah di Pulau Dewata.

TPA Tidak Lagi Menjadi Satu-Satunya Andalan

Selama ini, sebagian besar sampah di Indonesia masih berakhir di tempat pemrosesan akhir tanpa pengolahan yang memadai. Indonesia menghasilkan puluhan juta ton sampah setiap tahun, sehingga penumpukan limbah dapat meningkatkan risiko pencemaran lingkungan.

Pemerintah mendorong pengolahan sampah menjadi energi sebagai salah satu jalan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA. Pendekatan ini juga membuka pemanfaatan limbah yang sebelumnya hanya dipandang sebagai beban lingkungan.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Laksmi Widyajayanti, menyatakan kondisi darurat sampah sudah muncul di sejumlah wilayah. Di Bali, ia menyoroti TPA Suwung yang mengalami kelebihan kapasitas.

Laksmi menekankan perlunya sistem penanganan yang terpadu agar persoalan tidak semakin berat. “Apabila kita tetap membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang terpadu, sebagian besar TPA di Indonesia akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Beritasatu.

Investasi dan Tahapan PSEL Bali

Pembangunan PSEL Bali membutuhkan investasi sekitar Rp3 triliun. Pemerintah bersama Danantara telah melakukan peletakan batu pertama proyek itu pada 8 Juli 2026.

Fasilitas ini ditargetkan beroperasi secara bertahap pada akhir 2027. Keseluruhan proses pembangunan ditargetkan rampung pada awal 2028.

TahapanWaktuTarget
Peletakan batu pertama8 Juli 2026Pembangunan PSEL dimulai
Pengoperasian bertahapAkhir 2027Fasilitas mulai mengolah sampah
Pembangunan rampungAwal 2028Konstruksi keseluruhan selesai

Pengendalian emisi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan fasilitas pengolah sampah tersebut. Pemerintah menilai proyek Bali dapat menjadi model pengelolaan sampah modern yang lebih ramah lingkungan.

Sejalan dengan Target Nasional

PSEL Bali juga terkait dengan target nasional pengelolaan sampah yang lebih menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menargetkan seluruh sampah Indonesia dapat dikelola 100%.

Regulasi itu memperkuat kebutuhan akan sistem yang tidak hanya mengandalkan TPA sebagai lokasi akhir limbah. Pengolahan menjadi energi dipandang sebagai salah satu pilihan untuk menekan timbulan sampah sekaligus memanfaatkannya kembali.

Keberhasilan PSEL Bali akan diukur dari kemampuannya mengurangi beban pengelolaan sampah di wilayah tersebut sesuai kapasitas yang dirancang. Jika target proyek tercapai, fasilitas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

Baca Juga