Sengketa Praperadilan Lodewyk Pusung Mengarah ke Pokok Perkara, Ini Sikap Kejagung

Kejaksaan Agung meminta hakim tidak menjadikan sidang praperadilan Lodewyk Pusung sebagai ruang untuk menguji unsur pidana dan pasal sangkaan. Jaksa menilai permintaan tersebut berisiko mengubah fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara sebelum pembuktian dilakukan.

Pandangan itu muncul dalam sengketa praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Penilaian Jaksa atas Pasal Sangkaan

Pemohon meminta hakim menyatakan penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP tidak sah. Kejaksaan Agung menolak permintaan tersebut karena pemeriksaan unsur pidana dinilai menjadi kewenangan sidang pokok perkara.

Jaksa menyebut permohonan itu mendahului proses pembuktian. “Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur,” ujar jaksa.

Selain pasal sangkaan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkan permintaan pembatalan Surat Perintah Penyidikan. Jaksa berpendapat surat tersebut adalah dokumen administratif yang menjadi dasar penyidik memulai penyidikan.

Menurut Kejaksaan Agung, Surat Perintah Penyidikan bukan tindakan paksa sehingga tidak dapat diuji melalui praperadilan. “Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan,” kata jaksa.

Bantahan atas Tuduhan Pengadaan

Kuasa hukum Lodewyk membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan intervensi pengadaan barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Gratis. Pengadaan yang disebut dalam perkara mencakup motor trail, tablet, dan televisi untuk titik dapur Badan Gizi Nasional.

Tim hukum menyatakan Lodewyk tidak mempunyai tugas dan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen. “Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” kata kuasa hukumnya.

Lodewyk juga menyatakan seluruh pelaksanaan tugasnya di Badan Gizi Nasional dijalankan dalam koridor hukum. Pihaknya menyebut tugas tersebut mengikuti mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Keberatan atas Rangkaian Tindakan Penyidik

Dalam pembacaan permohonan pada Kamis, 13 Agustus 2026, pihak Lodewyk menilai penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan secara sewenang-wenang. Kuasa hukumnya menyebut penyidik tidak memiliki kecukupan minimal dua alat bukti dan belum melakukan pemeriksaan klarifikasi.

Tim hukum juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Mereka menilai surat itu diterbitkan dengan melangkahi prosedur yang semestinya ditempuh sebelum penetapan tersangka.

Dalam surat kepada hakim tunggal, Lodewyk memohon agar dapat hadir langsung di persidangan. Ia membantah tuduhan jual beli titik dapur program MBG serta menyatakan tidak pernah melakukan maupun menyetujui tindakan tersebut.

Petitum yang diajukan mencakup pembatalan status hukum, pembebasan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan pengembalian barang sitaan. Barang tersebut berupa tiga memo biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia serta satu iPhone 17 Pro Max abu muda berkapasitas 512 GB.

Pihak Lodewyk juga meminta semua keputusan lanjutan yang terkait dengan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Permohonan itu disertai tuntutan pemulihan seluruh hak hukum pemohon atas tindakan penyidikan yang telah dijalankan.

Baca Juga