Pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII agar transaksi atas kekayaan Indonesia dapat diselesaikan di dalam negeri. Langkah ini berjalan bersamaan dengan upaya menarik modal dunia dan menyediakan ruang kerja bagi talenta terbaik di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menempatkan kepastian bagi modal sebagai salah satu tujuan utama pembentukan pusat tersebut. PFII dirancang bukan hanya untuk melayani investasi, melainkan juga berbagai kegiatan keuangan dan pengelolaan modal.
Peresmian struktur kelembagaan PFII diumumkan Prabowo dalam Penyampaian Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Acara itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Jakarta telah ditetapkan sebagai lokasi sementara untuk operasional awal. Pemerintah berencana mengembangkan PFII ke Bali dan dapat mempertimbangkan kawasan lain yang menarik bagi dana besar dari luar negeri.
Layanan dari Pasar Modal hingga Keuangan Syariah
PFII akan mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, dan derivatif. Pusat ini juga dirancang melayani bursa karbon, bullion, serta teknologi finansial.
Dalam pengelolaan dana, cakupannya meliputi keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi. Arbitrase serta penyelesaian sengketa komersial juga menjadi bagian dari layanan yang disiapkan.
| Bidang | Layanan yang Disiapkan |
|---|---|
| Keuangan utama | Perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif |
| Ekosistem pasar | Bursa karbon, bullion, teknologi finansial |
| Pengelolaan kekayaan | Keuangan syariah, family office, treasury center, manajemen investasi |
| Penyelesaian perkara | Arbitrase dan sengketa komersial |
Pemerintah mengizinkan bahasa Inggris digunakan sebagai bahasa kontrak resmi di PFII. Ketentuan ini akan diterapkan bersama prinsip hukum komersial dan standar internasional.
Untuk mendukung arus dana, pemerintah menyiapkan kepastian transfer serta repatriasi modal dan laba. Fasilitas perpajakan, golden visa, dan perizinan kompetitif juga disebut dalam rancangan dukungan bagi pusat finansial tersebut.
Enam Unsur Kelembagaan
PFII ditopang oleh Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Dua unsur lain adalah Pengadilan PFII di bawah Mahkamah Agung dan Lembaga Arbitrase PFII.
Susunan itu diarahkan untuk menangani kebijakan, pengelolaan, pengawasan, hingga sengketa komersial. Pengadilan dan arbitrase menjadi perangkat kepastian hukum dalam aktivitas finansial yang akan berlangsung di PFII.
Prabowo menyatakan, “Kelembagaan PFEI terdiri dari dewan pertimbangan, dewan PFII, lembaga pengelola PFII, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, pengadilan PFII yang di bawah Mahkamah Agung, dan lembaga arbitrase PFII.” Pernyataan tersebut menegaskan cakupan kelembagaan yang dirancang pemerintah untuk pusat finansial ini.
Pemerintah tetap memasukkan pengawasan ketat di tengah berbagai kemudahan yang ditawarkan. Aturan anti pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional akan tetap berlaku.
Menurut Prabowo, PFII dibangun agar modal dunia memiliki kepastian di Indonesia. Tahap awal di Jakarta menjadi permulaan penataan pusat finansial internasional yang selanjutnya direncanakan berkembang ke Bali dan kawasan potensial lain.
Dengan cakupan layanan dan perangkat pengawasan tersebut, pemerintah menyiapkan PFII sebagai tempat transaksi serta pengelolaan modal yang lebih luas. Rancangan ini menggabungkan fasilitas bagi investasi dengan kepastian hukum dan kepatuhan aturan.






