Presiden Prabowo Subianto mengkritik pengelolaan sejumlah BUMN yang dinilai tidak berjalan dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada bangsa dan negara. Kritik itu muncul bersamaan dengan rencana konsolidasi aset melalui pembentukan Danantara Indonesia.
Prabowo menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena BUMN mengelola kekayaan milik publik. Pengawasan, transparansi, dan efisiensi menjadi unsur yang disorot dalam upaya pembenahan perusahaan pelat merah.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah bahkan seperti tidak dianggap,” kata Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Presiden menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan arah pengelolaan BUMN kepada jajaran manajemen perusahaan negara.
Risiko tata kelola yang longgar
Prabowo menempatkan akuntabilitas sebagai persoalan utama dalam pengelolaan BUMN. Perusahaan negara yang bergerak tanpa pengawasan memadai berpotensi menghadapi pemborosan dan persoalan transparansi anggaran.
Karena itu, pertanggungjawaban direksi dan komisaris tidak hanya berkaitan dengan kinerja perusahaan. Tanggung jawab tersebut juga menyangkut mandat untuk memastikan aset negara digunakan sesuai kepentingan bangsa.
Presiden menegaskan bahwa BUMN bukan milik pribadi pejabat perusahaan maupun pihak yang memegang kekuasaan. Seluruh kekayaan yang dikelola perusahaan pelat merah, termasuk anak usaha, harus dipandang sebagai amanah rakyat Indonesia.
“BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh (seolah) milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa,” ujar Prabowo.
Penegasan itu memperlihatkan bahwa keberhasilan BUMN tidak cukup diukur dari besarnya aset. Pemerintah menginginkan setiap entitas perusahaan negara mampu menghasilkan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat.
Danantara dan struktur 1.074 entitas
Pemerintah menemukan jumlah BUMN mencapai 1.074 entitas ketika memproses pembentukan Danantara Indonesia. Besarnya angka tersebut menjadi perhatian karena mencerminkan kompleksitas struktur pengelolaan aset negara.
“Ketika kita membentuk Danantara, dana kedaulatan kita, kita menemukan ada 1.074 BUMN,” kata Prabowo. Entitas tersebut mencakup struktur perusahaan pelat merah dan anak-anak usaha yang berada dalam pengelolaan kekayaan negara.
Danantara Indonesia dirancang untuk mengonsolidasikan serta memodernisasi pengelolaan aset tersebut secara profesional. Pemerintah menargetkan struktur yang lebih terintegrasi dapat membantu mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi.
Penataan melalui Danantara juga diharapkan memperkuat arah penggunaan hasil usaha BUMN. Dividen perusahaan negara ditargetkan dapat kembali mendukung pembiayaan program-program rakyat.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah ingin menjaga agar aset negara tidak menjauh dari fungsi sosial dan ekonominya. Pembenahan manajemen BUMN diposisikan sebagai bagian dari upaya memastikan kekayaan negara memberi manfaat yang jelas bagi rakyat Indonesia.






