Aturan minimal 92% pendapatan untuk pengemudi transportasi online dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berpotensi memberi perubahan besar bagi mitra. Namun, kebijakan tersebut juga harus dijaga agar tidak berujung pada biaya tambahan yang memangkas penghasilan pengemudi atau membuat tarif penumpang lebih mahal.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai kepentingan pengemudi, aplikator, dan penumpang harus ditata secara bersamaan. Bagi penumpang, keberhasilan aturan bukan hanya soal pembagian pendapatan, tetapi juga tersedianya layanan yang aman, nyaman, mudah, dan tetap terjangkau.
Tarif dan Biaya Menjadi Titik Awal Pengawasan
Perpres 27/2026 menetapkan aplikator hanya dapat memperoleh paling banyak 8% dari pendapatan, sedangkan pengemudi memperoleh paling sedikit 92%. Skema itu ditujukan agar mitra benar-benar merasakan peningkatan pendapatan dan perlindungan kerja yang lebih layak.
Sudjatmiko meminta pemerintah tidak berhenti mengawasi besaran potongan aplikasi. Ia menekankan perlunya pemeriksaan terhadap kemungkinan biaya lain yang dapat mengubah dampak kebijakan di lapangan.
“Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal,” ujar Sudjatmiko. Pernyataan tersebut menempatkan tarif dan pendapatan mitra sebagai dua sisi yang harus dijaga secara berimbang.
| Pihak | Porsi dalam Perpres | Dampak yang Harus Dijaga |
|---|---|---|
| Pengemudi | Minimal 92% | Pendapatan tidak terpangkas biaya lain |
| Aplikator | Maksimal 8% | Ruang usaha tetap berkelanjutan |
Penumpang Membutuhkan Titik Jemput yang Jelas
Penataan transportasi online juga menyangkut kebutuhan fisik di lokasi publik. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu menyediakan titik penjemputan dan penurunan penumpang di tempat-tempat strategis.
Kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik, dan fasilitas strategis lain disebut perlu memiliki area yang jelas. Fasilitas tersebut dapat memudahkan pertemuan penumpang dan pengemudi sekaligus membantu penataan arus kendaraan.
Tanpa ruang khusus, pengemudi berpotensi berhenti atau menunggu di bahu jalan serta titik yang mengganggu lalu lintas. Sudjatmiko menilai pengaturan melalui aplikasi tidak akan cukup jika kebutuhan infrastruktur layanan belum disiapkan.
Algoritma hingga Penyelesaian Sengketa
Pemerintah didorong mengawasi praktik pemberian order, algoritma, insentif, serta kebijakan tarif. Unsur-unsur itu berpengaruh langsung terhadap hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.
Pengawasan juga perlu menjangkau suspend dan penghapusan akun. Pengemudi harus diberi penjelasan, kesempatan klarifikasi, serta mekanisme keberatan apabila menghadapi sanksi dari platform.
Jaminan kesehatan dan kecelakaan turut menjadi bagian penting dalam perlindungan pengemudi. Karena risiko kerja mereka tinggi di jalan, jaminan tersebut harus mudah digunakan ketika kecelakaan terjadi dan tidak berhenti sebagai status kepesertaan.
Usaha Sehat dan Investasi Bertanggung Jawab
Sudjatmiko memandang aplikator tetap memerlukan ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi, meningkatkan layanan, dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Karena itu, kebijakan pembagian pendapatan perlu diterapkan tanpa menciptakan beban baru bagi salah satu pihak.
Ia juga meminta aturan pendirian dan investasi perusahaan transportasi online diperkuat. Permodalan, kepemilikan, penanaman modal, kemampuan operasional, perlindungan konsumen, serta tanggung jawab terhadap mitra perlu memperoleh kejelasan.
Penguatan ketentuan investasi tidak dimaksudkan untuk menutup masuknya modal ke sektor ini. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan adanya komitmen jangka panjang ketika muncul persoalan yang menyangkut pengemudi, aplikator, dan penumpang.






