Bukan Perkara 10 Perusahaan CPO, Penyidikan TPL Berawal dari Aduan Warga

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk bukan bagian dari laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal 10 perusahaan CPO. Kasus ini telah diproses lebih dulu setelah Kejaksaan Agung menerima pengaduan dari masyarakat.

Pemisahan perkara itu penting karena keduanya sama-sama memuat dugaan transfer pricing dan under invoicing dalam aktivitas ekspor. Namun, objek penyidikan TPL adalah ekspor pulp, sedangkan laporan Purbaya menyangkut perusahaan di industri minyak sawit mentah.

Penanganan TPL Sudah Dimulai Lebih Awal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan perkara TPL berdiri sendiri. Ia menyampaikan penegasan itu kepada wartawan pada Kamis (13/8/2026).

“Di luar itu. Lain lagi. Ini memang laporan yang masuk dari masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kita proses sebelum itu,” kata Anang. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa dasar dimulainya penyidikan TPL bukan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan.

Laporan Purbaya sebelumnya memuat dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing oleh 10 perusahaan CPO. Nama perusahaan yang dilaporkan belum dipublikasikan karena laporan itu telah diserahkan kepada BPKP dan Kejaksaan Agung.

Dalam laporan sektor CPO, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengekspor barang dengan harga sekitar 50 persen lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Kejaksaan Agung menyatakan dugaan dalam perkara itu berbeda dari penyidikan terhadap TPL.

Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun

Perkara TPL berhubungan dengan dugaan under invoicing atas ekspor pulp atau bubur kertas. Praktik itu diduga dilakukan melalui manipulasi harga barang dalam dokumen resmi ekspor.

Dugaan manipulasi tersebut dinilai menyebabkan penerimaan negara turun dari jumlah yang seharusnya. Kejaksaan Agung menghitung kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini sebesar Rp2 triliun.

Anang menjelaskan dugaan perbuatan PT TPL bersama para tersangka mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya. “Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penghitungan Rp2 triliun masih berstatus sementara. Informasi yang dipaparkan Kejaksaan Agung berfokus pada dampak dugaan manipulasi nilai ekspor pulp terhadap pendapatan negara.

Dua ASN Diduga Membantu Perusahaan

Selain dugaan peran PT TPL, Kejaksaan Agung menyebut dua aparatur sipil negara berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor pada Direktorat Jenderal Pajak.

InisialInstansi yang DisebutDugaan Keterlibatan
BPDirektorat Jenderal PajakMembantu memenuhi permintaan PT TPL secara melawan hukum dan diduga menerima uang
SRDirektorat Jenderal PajakMembantu memenuhi permintaan PT TPL secara melawan hukum dan diduga menerima uang

Menurut Anang, BP dan SR diduga membantu memenuhi permintaan PT TPL dalam kaitannya dengan dugaan kecurangan perusahaan. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan.

“Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum,” jelas Anang. Keterangan yang tersedia belum memuat perincian nilai uang yang diduga diterima maupun bentuk bantuan masing-masing tersangka.

Kasus TPL kini menyoroti dugaan manipulasi dokumen ekspor sebagai penyebab berkurangnya penerimaan negara. Kejaksaan Agung menegaskan jalur penanganannya tetap terpisah dari pengaduan mengenai 10 perusahaan CPO yang disampaikan Menteri Keuangan.

Baca Juga