Indonesia menyiapkan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kehadiran dua lembaga itu menjadi bagian dari upaya membangun kepastian hukum bagi aktivitas usaha dan sengketa komersial internasional terkait PFII.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pengadilan dan arbitrase tersebut dirancang bekerja secara efisien, konsisten, dan independen. Sistemnya tetap berpegang pada kedaulatan hukum Indonesia.
Aturan Baru untuk Kawasan Keuangan Khusus
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Regulasi ini membuka jalan bagi pembentukan kawasan jasa keuangan dengan standar internasional.
Aturan tersebut mengatur Dewan PFII, lembaga pengelola, serta lembaga pengawas jasa keuangan di kawasan. Lembaga pengelola akan menangani infrastruktur fisik, sedangkan lembaga pengawas mendukung pengawasan aktivitas jasa keuangan.
Ketentuan UU PFII juga mencakup perizinan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, kegiatan usaha sektor keuangan dan penunjang, penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, serta bahasa hukum. Penyelenggara kawasan bertanggung jawab kepada Presiden dan wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada DPR.
Targetkan Modal yang Belum Beredar di Indonesia
PFII ditargetkan menarik investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Pemerintah menekankan angka itu merupakan estimasi moderat yang akan bergantung pada daya saing Indonesia di antara pusat finansial global.
Modal yang dibidik berasal dari dana internasional yang dikelola investor global dan pengelola kekayaan keluarga. Dana tersebut bukan modal yang telah beredar di dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan transaksi di kawasan dirancang menggunakan valuta asing. Pengaturan ini dimaksudkan agar PFII tidak bersaing langsung dengan industri perbankan nasional dalam menghimpun permodalan.
Pembiayaan Pesawat hingga Asuransi
Kawasan ini diharapkan menjadi tempat tumbuhnya berbagai layanan keuangan internasional, mulai dari bank investasi hingga pembiayaan pesawat dan kapal. Sewa guna usaha, asuransi, dan jasa pendukung lain juga dapat masuk dalam ekosistem yang sama.
Menurut Hekal, Indonesia dapat menikmati rantai nilai pembiayaan yang lebih lengkap apabila aktivitas tersebut berada dalam kawasan PFII. Pembiayaan pesawat dapat diikuti layanan asuransi dan jasa pendukung lain tanpa terpisah dari ekosistemnya.
| Pilar Utama | Arah Pengembangan |
|---|---|
| Akses modal global | Memperluas sumber pembiayaan jangka panjang melalui modal internasional. |
| Ekosistem jasa keuangan | Mengembangkan teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional. |
| Daya saing talenta | Meningkatkan kapasitas tenaga kerja, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja. |
Purbaya menyebut tiga pilar tersebut diarahkan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan, inovasi jasa keuangan, pembiayaan proyek strategis nasional, serta pembiayaan berkelanjutan. Indonesia dinilai memiliki ukuran ekonomi besar, pasar luas, letak strategis, dan prospek pertumbuhan jangka panjang sebagai modal pengembangan kawasan.
Modal Awal Diupayakan di Luar APBN
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menyatakan investor diharapkan membuka kantor cabang atau mendirikan perusahaan di PFII. Pemerintah juga mengupayakan agar modal awal pembentukan kawasan tidak bersumber dari APBN.
Skema pendanaan pembentukan kawasan masih akan dibahas setelah undang-undang disahkan. Aturan pelaksana juga perlu disiapkan sebelum pusat finansial internasional itu dapat mulai beroperasi.






