Penerima Lama Bisa Tersisih, BPNT Kini Hanya Menjangkau Desil 1 hingga 4

Penyaluran bantuan sosial tahap ketiga 2026 telah berjalan sejak 20 Juli untuk periode Juli hingga September. Penerima pada tahap sebelumnya tetap dapat tidak tercantum kembali karena penetapan bantuan mengikuti kondisi data dan ketentuan terbaru.

Perubahan paling menonjol terjadi pada BPNT yang kini dibatasi bagi keluarga dalam desil 1 sampai 4. Kebijakan ini membuat penerima dari desil 5 berpotensi tidak lagi memperoleh bantuan pangan nontunai.

Desil Menentukan Jangkauan Program

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN digunakan sebagai dasar pemetaan kesejahteraan untuk berbagai program bantuan sosial Kementerian Sosial. Posisi desil dapat memengaruhi jenis bantuan yang tersedia bagi sebuah keluarga.

Masyarakat pada desil 1 sampai 4 berpeluang menerima seluruh program selama memenuhi syarat masing-masing. Sementara itu, kelompok desil 5 masih dapat memperoleh bantuan tertentu yang penetapannya dapat dilakukan berdasarkan asesmen.

Program BantuanKelompok DesilKetentuan Utama
PKH1-4Mengikuti ketentuan desil DTSEN
BPNT1-4Desil 5 tidak lagi mendapat cakupan
PBI-JKN1-5Dapat ditetapkan berdasarkan asesmen
Atensi dan bansos lain1-5Dapat ditetapkan berdasarkan asesmen

Sebelum kebijakan ini diterapkan, BPNT mencakup penerima pada desil 1 hingga 5. Kuota kelompok di atas desil 4 kemudian dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil 1.

Tidak Muncul Bukan Berarti Data Hilang

NIK yang tidak tercantum sebagai penerima belum tentu hilang dari sistem bantuan sosial. Status tersebut dapat terjadi karena persyaratan administrasi belum terpenuhi atau penerima dinilai tidak lagi layak.

Sistem daring data penerima bantuan sosial Provinsi Jawa Barat juga mencatat kemungkinan penerima telah memperoleh bantuan lain. Selain itu, kesalahan input data dan potensi gagal salur dapat memengaruhi tampilan status penerima.

  • Tidak memenuhi persyaratan administrasi.
  • Dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
  • Sudah tercatat menerima bantuan lain.
  • Terjadi kesalahan dalam input data.
  • Mengalami atau berpotensi mengalami gagal salur.

Cara Memastikan Status Penerima

Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK 16 digit. Aplikasi tersebut akan menampilkan keterangan penerima dan desil yang tersimpan dalam sistem.

Masyarakat juga dapat memakai situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK serta kode verifikasi. Layanan ini menampilkan informasi penerima untuk BPNT, PKH, dan PBI-JKN.

Pada program BPNT, status “Ya” berarti NIK sudah terdaftar sebagai penerima. Keterangan “Tidak” menunjukkan seseorang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BPNT.

Pilihan Pengajuan bagi Warga yang Belum Terdaftar

Warga yang belum masuk daftar dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos. Pemohon perlu masuk ke akun, memilih menu usulan, melengkapi data diri, mengunggah dokumen pendukung, lalu mengirim permohonan.

Proses pengajuan dapat dipantau melalui menu riwayat usulan pada aplikasi. Usulan yang masuk tetap melalui pemeriksaan Dukcapil, verifikasi Dinas Sosial, dan penetapan oleh Kementerian Sosial.

Pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial. Dokumen yang perlu dibawa mencakup fotokopi KTP, kartu keluarga terbaru, serta surat pengantar RT dan RW mengenai kondisi ekonomi keluarga.

Dokumen kemudian diserahkan kepada operator SIKS-NG di desa untuk menjalani tahapan verifikasi. Kuota penerima yang terbatas membuat setiap usulan tidak otomatis berakhir dengan penetapan bantuan.

Baca Juga