Usaha Keripik Pisang Kak Nur yang dirintis Nur Asma sejak 2016 kini berada pada grade A dengan plafon pembiayaan Rp6 juta. Perkembangan itu terjadi setelah ia menjadi nasabah PNM Mekaar Syariah pada 2024 dan memperoleh pendampingan pengurusan NIB serta sertifikat halal.
Bagi Nur Asma, yang merupakan orang tua tunggal dengan tiga anak, usaha rumahan menjadi jalur penting untuk menopang keluarga. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pembiayaan dapat memberi dampak lebih besar ketika disertai pembinaan dan penguatan legalitas usaha.
Usaha Kecil Perlu Dikelola Serius
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menilai usaha yang dimulai dari dapur rumah tangga tetap membutuhkan perencanaan yang baik. Pelaku usaha perlu percaya pada produknya, menentukan target pasar, dan mengatur keuangan secara cermat.
Ia mengingatkan bahwa perhatian konsumen tidak cukup menjamin kelangsungan sebuah bisnis. “Produk yang viral tanpa manajemen yang baik hanya akan bertahan sesaat. Percuma viral kalau tidak dikelola dengan baik,” kata Illiza.
Pendampingan usaha menjadi salah satu fokus kerja sama PNM dan OJK bagi perempuan pelaku usaha ultra mikro di Aceh. Program tersebut tidak hanya menyediakan akses pembiayaan, melainkan juga pembekalan untuk mengelola bisnis secara lebih tertib.
Materi pembinaan mencakup pencatatan keuangan, pemahaman risiko usaha, pengenalan target pasar, serta kebutuhan administrasi. Dengan bekal ini, nasabah diharapkan mampu melihat usaha sebagai kegiatan yang dapat dikembangkan, bukan sekadar sumber pemasukan harian.
NIB dan Sertifikat Halal untuk Memperluas Peluang
Lebih dari 56.714 nasabah PNM Mekaar di Aceh telah dibantu memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sebagian nasabah juga memiliki sertifikat halal yang proses pendampingannya dilakukan PNM.
Legalitas memberi identitas yang lebih jelas bagi sebuah usaha kecil saat berhadapan dengan ekosistem bisnis formal. Dokumen tersebut juga menjadi fondasi administratif ketika pelaku usaha berupaya menjangkau pasar yang lebih luas.
| Program Pendukung | Capaian di Aceh | Keterangan |
|---|---|---|
| Nasabah PNM Mekaar | 268.231 nasabah | Menerima pembiayaan dan pembinaan |
| Kelompok usaha | 19.628 kelompok | Wadah pendampingan nasabah |
| Pendamping Mekaar | 1.300 pendamping | Tersebar di 77 unit |
| Pemilik NIB | Lebih dari 56.714 nasabah | Dibantu mengurus legalitas |
| Beasiswa anak nasabah | 104 anak | Dukungan pendidikan keluarga |
Pendampingan Menjangkau Ribuan Kelompok
Hingga 31 Juli 2026, jumlah nasabah PNM Mekaar di Aceh mencapai 268.231 orang yang tergabung dalam 19.628 kelompok. Sebanyak 1.300 pendamping menjalankan pembinaan melalui 77 unit yang tersebar di seluruh Aceh.
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan PNM Lalu Dodot Patria Ary menyatakan pembiayaan dan literasi keuangan harus berjalan bersamaan. “Pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan literasi keuangan yang tepat. Termasuk literasi keuangan syariah yang sangat relevan dengan Aceh,” ujar Lalu Dodot Patria Ary.
Potensi pengembangan UMKM perempuan masih terbuka karena Banda Aceh memiliki lebih dari 4.400 unit usaha. Sektor yang menopang aktivitas tersebut meliputi pertanian, perikanan, pariwisata, kuliner, jasa, perdagangan, dan industri pengolahan.
Melalui sinergi dengan OJK, penguatan kapasitas pelaku ultra mikro diarahkan agar manfaat usaha juga dapat menopang kemajuan keluarga. Dukungan beasiswa bagi 104 anak nasabah menjadi bagian dari pendekatan yang tidak hanya berfokus pada modal usaha.






