Pemerintah akan memperketat pengawasan emas di seluruh titik keluar Indonesia, termasuk terhadap barang yang dilaporkan sebagai perhiasan. Langkah ini diambil untuk menutup modus ekspor emas batangan yang diubah secara sederhana lalu diklaim sebagai kalung.
Perhiasan emas dengan berat tertentu direncanakan ikut dikenai pajak ekspor melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan tersebut menyasar celah yang memungkinkan bentuk perhiasan digunakan untuk menghindari kewajiban fiskal atas ekspor emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengawasan tidak hanya akan melihat keberadaan barang, tetapi juga bentuk, berat, dan kepatuhan pelaporannya. Pemerintah ingin memastikan emas tidak keluar dari Indonesia melalui skema yang mengabaikan ketentuan.
“Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia,” ujar Purbaya. Pernyataan itu disampaikan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pajak Ekspor untuk Perhiasan Berat
Revisi aturan kementerian disiapkan untuk memperluas pengenaan pungutan ekspor pada perhiasan dengan batas berat tertentu. Selama ini, pemerintah telah menerapkan bea keluar emas bagi ekspor yang memenuhi ketentuan.
Purbaya menyatakan perhiasan berat juga akan masuk dalam pengetatan yang sedang dirancang. “Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” katanya.
Aturan tersebut diarahkan untuk membedakan perhiasan yang benar-benar dibuat sebagai produk perhiasan dari barang yang hanya dibentuk secara minimal untuk keperluan ekspor. Pemerintah menilai perubahan bentuk semata tidak boleh menjadi jalan untuk mengeluarkan emas tanpa memenuhi kewajiban yang berlaku.
Dalam contoh yang disampaikan Purbaya, emas murni seberat satu kilogram dapat cukup diberi cap lalu disebut sebagai kalung. Pola ini dinilai memperlihatkan adanya penggunaan bentuk perhiasan yang tidak wajar.
Indikasi Aktivitas Ilegal
Peningkatan aktivitas penyelundupan emas disebut menjadi salah satu latar belakang penguatan aturan dan pengawasan tersebut. Purbaya menduga emas ilegal yang diselundupkan memiliki kaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” terang Purbaya. Pemerintah melihat pengetatan sebagai respons terhadap upaya mencari jalur atau bentuk alternatif untuk ekspor emas.
Menurut Purbaya, pelaku diduga tidak selalu memproduksi perhiasan sebagaimana mestinya. Barang tersebut dapat dibuat sekadar untuk memperoleh status sebagai perhiasan ketika melewati proses ekspor.
“Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa emas satu kilogram yang hanya dicap dapat kemudian dilaporkan sebagai kalung.
“Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung,” lanjut Purbaya. Pemerintah pun menyiapkan pengawasan yang lebih ketat agar bentuk fisik barang tidak dipakai untuk mengaburkan tujuan ekspor.
Imbauan bagi Penumpang
Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri diminta tidak menyembunyikan barang tersebut dari petugas. Pelaporan secara jujur kepada Bea Cukai dan pemenuhan seluruh ketentuan menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum keberangkatan.
Purbaya meminta masyarakat mencari penjelasan lebih dahulu apabila belum memahami prosedur yang berlaku. “Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” tuturnya.






