Motor bensin berpotensi menghadapi perubahan arah kebijakan ketika pengendalian emisi semakin menjadi perhatian pemerintah. Di tengah wacana itu, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan tukar tambah motor lama menjadi motor listrik.
Gagasan tersebut belum memiliki aturan resmi dan belum bisa diikuti masyarakat. Namun, pernyataan itu menunjukkan bahwa pemilik motor bensin sedang dipertimbangkan dalam proses peralihan menuju kendaraan listrik.
Pajak Karbon Disinggung dalam Masa Depan Motor Bensin
Prabowo menyinggung kemungkinan penerapan pajak karbon yang dapat memengaruhi penggunaan kendaraan berbahan bakar bensin. Ia menilai pengurangan emisi karbon merupakan kebutuhan yang makin diperhatikan di berbagai negara.
Dalam pidatonya, Prabowo juga mengangkat contoh pembatasan kendaraan bensin di Beijing, China. Ia menyebut motor bensin tidak dapat masuk ke kota besar tersebut.
“Nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia, jadi ada namanya carbon tax,” ujar Prabowo. Ia tidak menjelaskan rencana spesifik penerapan pajak karbon maupun pembatasan motor bensin di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan sebagai peringatan bagi masyarakat yang masih memilih kendaraan konvensional. Meski begitu, belum ada keputusan pemerintah mengenai larangan atau pembatasan motor bensin pada wilayah tertentu di Indonesia.
Opsi Tukar Tambah untuk Kendaraan Lama
Di sisi lain, Prabowo mengatakan pemerintah tidak ingin mengabaikan masyarakat yang telah lebih dahulu membeli motor bensin. Pemerintah sedang mencari bentuk kebijakan agar pemilik kendaraan lama tetap memiliki jalan untuk beralih.
Salah satu bentuk yang dipertimbangkan adalah penyerahan motor lama untuk memperoleh motor listrik baru dengan tambahan pembayaran. “Kalau setor motor yang lama dapat motor baru, ya tambah dikitlah ya kan,” kata Prabowo.
Skema ini masih berupa wacana dan belum memiliki petunjuk pelaksanaan. Tidak ada informasi tentang kriteria motor yang dapat diserahkan atau besaran nilai tukarnya.
Pemerintah juga belum mengungkap jenis motor listrik yang akan diberikan kepada peserta. Nilai tambahan biaya yang harus disiapkan pengguna pun belum ditetapkan.
Program Belum Memiliki Cakupan dan Jadwal
Belum diketahui apakah program tukar tambah nantinya berlaku di seluruh Indonesia atau dibatasi untuk kawasan tertentu. Jadwal pelaksanaan juga belum diumumkan kepada publik.
Sumber pembiayaan dan bentuk insentif pemerintah masih belum dijelaskan. Keterlibatan produsen, dealer, atau pihak lain dalam pelaksanaan skema tersebut juga belum dipaparkan.
Rincian itu akan menentukan bagaimana pemilik motor bensin dapat mengakses program peralihan. Tanpa ketentuan resmi, masyarakat belum dapat menghitung nilai manfaat maupun biaya yang diperlukan untuk mengganti kendaraannya.
Molinas Menjadi Penanda Dorongan Kendaraan Listrik
Wacana tukar tambah disampaikan saat peluncuran program Motor Listrik Nasional atau Molinas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peluncuran itu menjadi bagian dari penekanan pemerintah terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Kendaraan listrik dipandang penting untuk meningkatkan pemanfaatan energi listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pengembangan ekosistemnya juga memerlukan kesiapan masyarakat yang saat ini masih menggunakan motor bensin.
Apabila dirumuskan lebih lanjut, tukar tambah dapat menjadi salah satu pilihan peralihan bagi pengguna kendaraan konvensional. Untuk sementara, masyarakat masih harus menunggu kejelasan mengenai mekanisme, insentif, tambahan biaya, dan waktu pelaksanaannya.






