Pelat D 1828 XHQ yang terlihat terpasang pada Toyota Alphard hitam di Bundaran HI ternyata tercatat untuk Daihatsu Gran Max perak. Perbedaan data itu ditemukan polisi setelah kendaraan tersebut terekam menerobos lampu merah.
Alphard itu memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI. Nomor tersebut terdaftar sah atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia.
Dua Nomor, Dua Identitas Kendaraan
| Jenis Kendaraan | Nomor yang Tercatat | Keterangan |
|---|---|---|
| Toyota Alphard hitam | B 97 ELI | Registrasi resmi atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean |
| Daihatsu Gran Max perak | D 1828 XHQ | Pelat yang dipasang pada Alphard saat pelanggaran |
Dr. Elly diketahui merupakan dokter spesialis dan aparatur sipil negara di Kabupaten Tangerang. Kepolisian menegaskan bahwa keabsahan kepemilikan Alphard tidak menjadi persoalan dalam kasus ini.
Yang menjadi temuan utama adalah penggunaan TNKB tiruan oleh pengemudi saat kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin. Pelat D 1828 XHQ disebut tidak sesuai dengan data registrasi Alphard yang diperiksa petugas.
Pengemudi Ditilang dan Pelat Diamankan
Pengemudi Alphard berinisial RPW telah menjalani klarifikasi dan penindakan tilang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan langkah itu diambil setelah pelanggaran teridentifikasi.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara,” ujar Ojo Ruslani. Pelat nomor tiruan yang digunakan pengemudi turut diamankan sebagai barang bukti.
RPW dijerat Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan itu berkaitan dengan pelanggaran lampu lalu lintas.
Pengemudi juga dikenai Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) terkait penggunaan TNKB yang tidak sah. Dua kelompok pasal tersebut digunakan untuk menangani pelanggaran yang terjadi bersamaan.
Rekaman Pelanggaran di Jalan MH Thamrin
Kejadian berlangsung pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB di Jalan MH Thamrin, kawasan Bundaran HI arah utara. Alphard hitam itu terekam menerobos lampu penyeberangan orang dan lampu merah.
Pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen kemudian dilakukan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam. Medcom.id melaporkan pemeriksaan tersebut mengungkap bahwa pelat yang dipakai RPW merupakan pelat tiruan.
Penyidik juga meminta keterangan dari pemilik kendaraan dalam penanganan perkara. Petugas keamanan yang terlibat cekcok saat peristiwa berlangsung turut dimintai keterangan.
Kasus ini menunjukkan bahwa nomor registrasi kendaraan dan pelat yang terpasang saat melintas dapat menjadi dua hal yang berbeda. Polisi memisahkan status sah pemilik Alphard dari dugaan pelanggaran yang dilakukan pengemudi dengan menggunakan TNKB tiruan.






