Bukan Hanya Magabut, Pegawai Pemprov Bali Dilarang Selingkuh dan Terima Imbalan

Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilarang menggunakan jabatan, aset, maupun fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi. Larangan itu juga mencakup penerimaan imbalan, gratifikasi, penyebaran berita bohong, hingga perselingkuhan.

Ketentuan tersebut termuat dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang menekankan penguatan integritas aparatur. ASN dan pegawai non-ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, hukuman disiplin, atau sanksi hukum sesuai kewenangan.

Gubernur Bali Wayan Koster membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau layanan buruk. Aduan dapat disampaikan kepada gubernur atau tim khusus melalui nomor 08214666666.

“Laporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666 jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi ini,” kata Koster di Denpasar, Jumat. Kanal ini ditujukan bagi masyarakat yang mendapat perlakuan tidak baik ketika mengakses layanan publik.

Jabatan Tidak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Pegawai dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa dari pihak lain. Mereka juga tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan.

Selain itu, pegawai tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan yang terkait dengan tugasnya. Setiap gratifikasi dalam bentuk apa pun harus ditolak.

Informasi, fasilitas, aset, kendaraan, dan anggaran pemerintah wajib digunakan sesuai kepentingan kedinasan. Penggunaannya untuk kepentingan pribadi termasuk tindakan yang dilarang.

Instruksi tersebut juga mengharuskan pegawai menjauhi praktik kecurangan dalam tugas dan pelayanan publik. Masyarakat harus diperlakukan secara adil, sementara setiap tindakan pegawai harus berada dalam batas kewenangan.

Koster meminta aparatur membangun cara berpikir yang baik dan benar. Perkataan kepada masyarakat juga harus disampaikan dengan jujur, santun, dan penuh tanggung jawab.

Kinerja Menjadi Bagian dari Penilaian

Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap larangan, tetapi juga produktivitas kerja pegawai. Program pembangunan diminta dijalankan secara cepat, serius, dan terukur.

Koster menilai jam kehadiran di kantor bukan satu-satunya ukuran pelaksanaan tugas. Pegawai tidak boleh sekadar datang pukul 08.00 lalu pulang pukul 16.00 tanpa menghasilkan pekerjaan yang maksimal.

“Jadi apa yang sudah diprogramkan supaya dikerjakan dengan baik, meningkatkan kinerjanya, tidak asal-asalan saja, datang jam 8 pulang jam 4, tapi di kantor tidak melakukan sesuatu secara maksimal,” ujar Koster. Ia juga mendorong peningkatan inovasi untuk mempercepat program pembangunan.

Pegawai diminta bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Budaya layanan yang ramah serta lingkungan kerja yang bebas keluhan menjadi sasaran yang ingin dibangun.

Tim yang dibentuk pemerintah provinsi akan memantau pelaksanaan instruksi dan menyampaikan laporan setiap bulan. Koster menegaskan bahwa jenis sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Pembukaan kanal pengaduan memberi masyarakat jalur untuk ikut mengawasi perilaku aparatur. Pengawasan itu diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan warga terhadap layanan Pemprov Bali.

Baca Juga