Penambahan negara pengecualian dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor atau DHE tidak akan menghentikan pengawasan pemerintah terhadap dana ekspor. Pemerintah menyiapkan evaluasi setiap tiga bulan untuk menjaga pasokan devisa tetap masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini penting bagi eksportir sektor tertentu yang diwajibkan menempatkan hasil ekspor di sistem perbankan Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah masih merancang detail negara pengecualian, bank penampung, dan mekanisme penerapan bagi perusahaan.
Pengecualian Tetap Disertai Pengawasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah negara yang dikecualikan akan bertambah dibandingkan daftar saat ini. Meski demikian, pemerintah akan menilai secara periodik apakah pengecualian itu tetap sejalan dengan sasaran penerimaan devisa.
Purbaya berpandangan dana valuta asing hasil ekspor seharusnya tetap masuk ke dalam negeri. Pemerintah tidak melihat pengecualian sebagai alasan untuk menurunkan ketersediaan dolar di pasar domestik.
Menurut pernyataan Purbaya yang dikutip CNBC Indonesia, penerapan aturan sejak Juni hingga September diperkirakan membuat dana masuk ke Indonesia. Aliran dana tersebut disebut dapat mendukung penguatan rupiah.
Amerika Serikat Masuk Pengecualian
PP Nomor 21 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan penempatan DHE. Dalam regulasi itu, Amerika Serikat ditetapkan sebagai mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban menahan dana DHE di Indonesia selama tiga hingga 12 bulan pada bank-bank Himbara.
Aturan tersebut membedakan kewajiban eksportir sumber daya alam berdasarkan sektor migas dan nonmigas. Perbedaan itu terlihat pada besaran dana yang wajib ditempatkan serta masa minimal penempatannya.
| Jenis Sektor | Kewajiban DHE | Jangka Waktu Minimal |
|---|---|---|
| Migas | 30% di rekening khusus | 3 bulan |
| Nonmigas | 100% di rekening khusus | 12 bulan |
Selain penempatan dana, pemerintah juga mengatur konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah. Batas konversi diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%.
Teknis Perusahaan dan Bank Masih Disiapkan
Purbaya menyebut rapat pemerintah membahas tiga hal utama, yakni negara yang dikecualikan, bank yang dapat menampung DHE, dan perusahaan yang akan menjalankan ketentuan teknis. Rincian negara tambahan akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan. Terus bank mana aja yang bisa nampung DHE. Terus company-nya yang mana aja nanti dicari, teknisnya seperti apa,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian.
Rapat tersebut digelar di Jakarta pada Kamis (23/7/2026) dengan melibatkan pemerintah, BPI Danantara, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Pembahasan mempertemukan unsur pemerintah dan otoritas keuangan untuk menyiapkan penerapan kebijakan yang lebih rinci.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno turut menghadiri rapat. Deputi Senior BI Destry Damayanti serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga hadir.
Penyesuaian daftar negara pengecualian akan menjadi bagian dari perkembangan implementasi kebijakan DHE. Pemerintah masih menyiapkan pengaturan agar kebutuhan fleksibilitas perdagangan tetap berjalan bersamaan dengan penguatan penerimaan devisa.






