Pesta Rakyat Bisa Berlanjut, Pegawai Tak Otomatis WFH pada 18 Agustus

Masyarakat yang belum mengadakan pesta rakyat pada 17 Agustus mendapat ruang untuk melanjutkan perayaan pada keesokan harinya. Pemerintah meminta tempat kerja memberi fleksibilitas pada 18 Agustus 2026 agar kegiatan tersebut dapat berlangsung.

Namun, kelonggaran itu tidak berarti semua pegawai otomatis bekerja dari rumah. Pemerintah menegaskan bahwa 18 Agustus 2026 tetap hari kerja dan tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

Tujuan Utamanya Memberi Ruang Perayaan

Kebijakan ini berkaitan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Fokusnya ialah memberi kesempatan kepada warga untuk merayakan, memaknai, serta mensyukuri kemerdekaan tanpa mengabaikan kewajiban kerja.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemerintah daerah diminta mempermudah kegiatan warga yang ingin menyelenggarakan pesta rakyat. Pernyataan itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.

“Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya,” ujar Bima Arya. Ia menyatakan jadwal kerja dapat diatur secara lebih fleksibel dalam pelaksanaannya.

“Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tidak dirancang sebagai penghentian kegiatan kantor secara penuh.

Ketentuan pada Selasa, 18 Agustus

KomponenPenjelasan
Hari pelaksanaanSelasa, 18 Agustus 2026
Status kerjaTetap hari kerja
Status liburBukan libur nasional dan bukan cuti bersama
Kebijakan yang dimintaKeleluasaan serta fleksibilitas bagi pegawai

Landasan imbauan tersebut adalah Surat Edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta.

Melalui surat edaran itu, pimpinan tempat kerja diminta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada pegawai pada 18 Agustus. Pemerintah secara khusus menggarisbawahi bahwa produktivitas di lingkungan kerja tetap harus terjaga.

Tidak Terbatas bagi Kantor Pemerintah

Imbauan fleksibilitas berlaku tidak hanya bagi instansi pemerintah. Perusahaan swasta juga diharapkan memberikan kemudahan kepada pegawai yang ingin mengikuti atau mengadakan kegiatan peringatan kemerdekaan.

Pengaturan teknisnya tidak harus sama di setiap tempat kerja. Instansi dan perusahaan dapat menyesuaikan jadwal dengan kondisi operasional masing-masing selama tujuan kebijakan serta keberlangsungan pekerjaan tetap terpenuhi.

Karena itu, pekerja perlu memahami bahwa WFH penuh bukan ketentuan yang berlaku otomatis. Bentuk fleksibilitas berada pada keputusan kantor, sehingga dapat berupa pengaturan waktu kerja yang lebih longgar.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai kelonggaran ini sebagai cara memberi ruang bagi masyarakat memeriahkan hari kemerdekaan. Menurut laporan Beritasatu, Dudung menyampaikan semangat perayaan menjadi bagian penting dari pengaturan tersebut.

“Ya mungkin kita meriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria,” ucap Dudung. Dengan status tetap sebagai hari kerja, 18 Agustus 2026 menjadi kesempatan bagi kantor dan warga menyeimbangkan produktivitas dengan perayaan kemerdekaan.

Baca Juga