Biaya perawatan pesawat dan pengadaan bahan baku petrokimia menjadi sasaran baru kebijakan tarif impor pemerintah. Bea Masuk 0 persen dibuka untuk barang dan bahan industri MRO serta LPG yang dipakai dalam proses produksi petrokimia.
Langkah ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Pemerintah berharap insentif fiskal tersebut membantu perusahaan menghadapi tekanan biaya yang dapat muncul dari kondisi ekonomi global.
Biaya MRO Didorong Lebih Efisien
Industri MRO dapat memanfaatkan fasilitas untuk mengimpor barang dan bahan yang digunakan dalam perawatan serta perbaikan pesawat udara. Tujuannya adalah menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing kegiatan pemeliharaan pesawat di dalam negeri.
Fasilitas itu berlaku bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat yang memenuhi ketentuan. Barang yang diimpor wajib digunakan sesuai kegiatan usaha yang menjadi dasar penerimaan insentif.
Ketentuan teknis sektor tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini memuat kriteria dan tata cara bagi perusahaan yang ingin memperoleh fasilitas atas kebutuhan khusus perawatan pesawat.
Pemerintah membatasi manfaat tarif nol persen agar tidak digunakan untuk impor di luar kebutuhan MRO. Pembatasan tersebut menegaskan bahwa insentif diarahkan langsung kepada aktivitas perawatan dan perbaikan pesawat.
Skema Berbeda bagi LPG Petrokimia
Fasilitas serupa diberikan untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Berbeda dari kebutuhan MRO, fasilitas LPG ditetapkan berlaku selama enam bulan.
Penggunaannya dilakukan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Perusahaan petrokimia penerima fasilitas juga harus mengikuti kriteria dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
| Sektor Penerima | Objek Fasilitas | Ketentuan Khusus |
|---|---|---|
| Industri MRO | Barang dan bahan perawatan serta perbaikan pesawat | Diatur dalam Permenperin Nomor 16 Tahun 2026 |
| Industri Petrokimia | LPG bahan baku dengan HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 | Berlaku enam bulan dan diatur dalam Kepmenperin Nomor 1944 Tahun 2026 |
Pengurangan biaya bahan baku petrokimia diperkirakan dapat memberi pengaruh pada sektor lain yang menggunakan produk petrokimia dalam proses produksi. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai upaya memperbaiki efisiensi di tingkat industri.
Perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tetap harus memenuhi seluruh persyaratan regulasi. Dengan kata lain, tarif nol persen tidak diberikan untuk seluruh impor LPG tanpa melihat tujuan penggunaannya.
PMK 50 Tahun 2026 Menjadi Dasar Utama
Kedua insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Pemerintah memasukkan kebijakan itu ke dalam paket stimulus untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kapasitas produksi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan sektor riil. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” katanya pada Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Haryo, efisiensi biaya produksi dapat memperluas ruang investasi bagi pelaku usaha. Keberhasilan manfaat tarif Bea Masuk 0 persen pada akhirnya bergantung pada pemanfaatan yang tepat dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan sektoral.






